Jumat, 21 Desember 2012

materi pkn kelas 8 semester 2


KELAS VIII
KEDAULATAN RAKYAT

A. Pengertian Kedaulatan
Kedaulatan berasal dari kata "daulat" daulat dalam bahasa Arab artinya "kekuasaan atau dinasti pemerintahan". Oan masih ada arti kedaulatan dalam bahasa-bahasa yang lai misalnnya ;
  • Istilah dari bahasa Inggris kedaulatan artinya SOUVERIGNITY.
  • Istilah dari bahasa Perancis kedaulatan artinya SOUVERAINETE
  • Istilah dari bahasa Italia kedaulatan artinya SOVRANSI
  • Istilah dari bahasa latin kedaulatan artinya SUPERAMUS
Makna dari istilah-istilah di atas kesemuanya memiliki arti "tertinggi". Jadi kedaulatan berarti kekuasaan tertinggi atau kekuasaan yang tidak terletak di bawah kekuasaan tertentu atau kekuasaan yang tertinggi yang ada dalam suatu Negara.

B. Jenis Kedaulatan
Menurut Jean Bodin (1500 - 1590), Ada dua jenis kedaulatan yaitu:
a. Kedaulatan ke dalam (intern), yaitu kekuasaan tertinggi di dalam negara untuk mengatur fungsinya. Pemerintah berhak mengatur segala kepentingan rakyat melalui berbagai lembaga negara dan perangkat lainnya, tanpa campur tangan negara lain. Kedaulatan ke dalam merupakan kedaulatan yang dimiliki suatu negara untuk mengatur dan menjalankan organisasi negara sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku di negara tersebut, dan rakyat harus patuh dan tunduk dengan apa yang digariskan pemerintah.
b. Kedaulatan ke luar (ekstern), yaitu kekuasaan tertinggi di dalam negara untuk mengadakan hubungan dengan negara lain serta mempertahankan wilayah dari berbagai ancaman dari luar. Negara berhak mengadakan hubungan atau kerjasama dengan negara lain guna kepentingan nasionalnya.,
Kedaulatan ke I,uar merupakan kedaulatan yang berkaitan dengan wewenang untuk mengatur pemerintahan dan menjaga keutuhan wilayah suatu negara yang sepatutnya juga dihormati negara lain. Pelaksanaan konsep kedaulatan ke luar seperti adanya hubungan diplomatik, perjanjian antarnegara, hubungan dagang dan sosial budaya.

C. Teori Kedaulatan
Terdapat beberapa teori kedaulatan yang dikemukakan oleh para ahli kenegaraan, antara lain sebagai berikut.
1) Teori Kedaulatan Tuhan
Teori kedaulatan Tuhan mengajarkan bahwa negara dan pemerintahmendapat kekuasaan yang tertinggi dari Tuhan. Menurut teori in.i, sesungguhnya segala sesuatu yang terdapa-t di alam semesta berasal dari Tuhan.
Kedaulatan dalam suatu negara yang dilaksanakan oleh pemerintah negara juga berasal dari Tuhan. Negara dan pemerintahan mendapat kekua$aan dari Tuhan karena tokoh-tokoh negara itu, secara kodrati telah ditetapkan menjadi pemimpin negara. Mereka berperan sebagai wakil Tuhan. Raja misalnya, bertugas memimpin rakyatnya untuk mencapai suatu cita-cita. Oleh karena itu, kepemimpinan dan kekuasaan harus berpusat di tangan raja.
Teori kedaulatan Tuhan umumnya dianut olehraja-raja yang mengakui sebagai keturunan dewa. Misalnya, raja-raja Mesir kuno, Kaisar Jepar.lg, dan Kaisar Cina. RajSl-raja di Jawa pada zaman Hindu, juga menganggap dirinya sebagai penjelmaan dewa Wisnu. Pelopor¬pelopor teori kedaulatan Tuhan, antara lain adalah Augustinus, Thomas Aquino, dan Friedrich Julius Stahl.

2) Teori kedaulatan Raja
Kekuasaan negara, menurut teori ini, terletak di tangan raja sebagai penjelmaan kehendak Tuhan. Raja merupakan bayangan dari Tuhan. Agar negara kuat, raja' harus berkuasa mutlak dan tidak terbatas. Dalam teori kedaulatan raja, posisi raja selalu berada di atas undang-undang. Rakyat harus rela menyerahkan hak asasinya dan kekuasaannya secara mutlak kepada raja.
Peletak dasar teori kedaulatan raja, antara lain Nicollo Machiavelli, Jean Bodin Thomas Hobbes, dan Hegel. Nicollo Machiavelli mengajarkan, bahwa negara yang kuat haruslah dipimpin oleh seorang raja yang memiliki kedaulatan tidak terbatas atau mutlak. Dengan demikian, raja dapat melaksanakan cita-cita negara sepenuhnya. Raja hanya bertanggung jawab kepada .dirinya sendiri atau kepada Tuhan.
Raja tidak tunduk kepada konstitusi, walaupun disahkan oleh dirinya sendiri. Raja juga tidak bertanggung jawab kepada hukum moral yang bersumber dari Tuhan, karena raja melaksanakan kewajibannya untuk rakyat atas nama Tuhan.

3) Teori kedaulatan rakyat
Teori kedaulatan rakyat, yaitu teori yang mengatakan bahwa kekuasaansuatu negara berada di tangan rakyat sebab yang benar-benar berdaulat dalam suatu negara adalah rakyat.
Sumber ajaran kedaulatan rakyat ialah ajaran demokrasi yan,g telah dirintis sejak jaman Yunani oleh Solon. Istilah demokrasi berasal dari kata Yunani, demos (rakyat) dan kratein (memerintah) atau kratos (pemerintah). Jadi, demokrasi mengandung pengertian pemerintahan rakyat, yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk,rakyat.
Rakyat merupakan suatu kesatuan yang dibentuk oleh individu-individu melalui perjanjian masyarakat. Rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi memberikan haknya kepada untuk kepentingan bersama. Penguasa dipilih dan ditentukan atas dasar kehendak rakyat melalui perwakilan yang duduk di dalam pemerintahan. Pemerintah yang berkuasa harus mengembalikan hak-hak sipil kepada warganya."
Pelopor teori kedaulatan rakyat
a) J.J. Rousseau, berpendapat ,bahwa negara dibentuk oleh kemauanrakyat secarE sukarela. Kemauan rakyat untuk membentuk negara itu disebut kontrak sosial. Rousseau juga berpendapat bahwa negara yang terbentuk melalui perjanjian masyarakat harus menjamin kebebasan dan persamaan.
b) Montesquieu, beranggapan bahwa kehidupan bernegara dapat terptur dengan baik, sebaiknya kekuasaan dibagi tiga, yaitu legislatif, eksekutif, dan yudik'atif.
c) John Locke, berp'endapat bahwa manusia mempunyai hak pokok, yaitu hak hidup, hak kemerdekaan, dan hak milik.
Selain itu, John juga mengajarkan asas-asas terbentuknya negara adalah sebagai berikut.
a) Pactum unionis, yakni perjanjian antar individu untuk mer.nbentuk negara;
b) Pactum subjectionis, yaitu perjanjian antara individu dengan negara yang dibentuk itu. Artinya, individu memberikan mandat kepada negara atau pemerintah selama pemerintah berdasarkan konstitusi atau undang-undang negara.
Dalam negara yang menganut teori kedaulatan rakyat terdapat ciri-ciri sebagai berikut.
1) Adanya lembaga perwakilan rakyat atau dewan perwakilan rakyat sebagai badan atau majelis yang mewakili dan mencerminkan kehendak rakyat,
2) Untuk mengangkat dan menetapkan anggota majelis tersebut, pemilihan dilaksanakan untuk jangka waktu tertentu. Rakyat yang telah dewasa secara bebas dan rahasia memilih wakil atau partai yang disenangi atau dipercayai.
3) Kekuasaan atau kedaulatan rakyat dilaksanakan oleh badan perwakilan rakyat, yang bertugas mengawasi pemerintah.
4) Susunan kekuasaan badan atau majelis itu ditetapkan dalam undang-undang negara.

4) Teori kedaulatan negara
Menurut teori kedaulatan negara, kekuasaan tertinggi terletak pada negara. Sumber atau asal kekuasaan yang dinamakankedaulatan itu ialah negara. Negara sebagai lembaga 'tertinggi kehidupan suatu bangsa, dengan sendirinya memiliki kekuasaan. Jadi, kekuasaan' negara ialah kedaulatan negara yang timbul bersamaan dengan berdirinya negara.
Teori kedaulatan negara yang bersifat absolut dan mutlak ini berdasarkan pandangan bahwa negara adalah penjelmaan Tuhan. Hegel mengajarkan bahwa negara dianggap suci karena . sesungguhnya negara adalah penjelmaan kehendak Tuhan. Negara mewarisi kekuasaan yang bersumber dari Tuhan. Berdasarkan teori kedaulatan negara, pemerintah adalah pelaksana tunggal kekuasaan negara. Teari ini dianggap sebagai sebwah ajaran yang paling absolut sejak zaman Plato hingga Hitler-Stalin.
Negaralah yang menciptakan hukum dan negara tidak wajib tunduk pada hukum. Namun karena negara abstrak, kekuasaan diserahkan kepada raja atas nama negara. Peletak dasar teori kedaulatan negara, antara lain Paul Laban, George Jellinek, dan Hegel.
5) Teori kedaulatan hukum
Teori kedaulatan hukum, yaitu paham yang tidak disetujui oleh paham kedaulatan negara. Menurut teori kedaulatan hukum, kekuasaan tertinggi dalam negara terletak pada hukum. Hal ini berarti, bahwa yang berdaulat adalah lembaga atau orang yang berwenang mengeluarkan perintah atau lara[lgan yang mengikat semua warga negara. Lembaga yang dimaksud adalahpemerintah dalam arti luas. Di Indonesia, lembaga itu adalah presiden bersama para menteri sebagai pembantunya dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Di Inggris, lembaga itu adalah raja bersama parlemen.
Berdasarkan pemikiran teori ini, hukum membimbing kekuasaan pemerintahan. Yang dimaksud dengan hukum menurut teori ini ialah hukum yang tertulis (undang-undang dasar negara dan peraturan perundangan lainnya) dan hukum yang tidak tertulis (convensi). Pelopor teori kedaulatan hukum, antara lain Immanuel Kant, H. Krable, dan Leon Dubuit.

D. Makna Kedaulatan Rakyat
Sebagaimana telah di uaraikan di atas, kedaulatan rakyat mengandung arti kekuasaan tertinggi ada pada rakyat. Dengan demikian makna kedaulatan rakyat adalah demokrasi, yang berarti pemerintahan yang kekuasaan tertinggi terletak/bersumber pada rakyat.
Paham yang menekankan tentang kedaulatan rakyat berkembang mulai abad XVII - XIX hingga sekarang. Paham ini dipengaruhi oleh teori kedaulatan hukum yang menempatkan'rakyat sebagai obyek sekaligus sebagai subyekdalam negara (demokrasi). Tokoh pengamat paham teori kedaulatan rakyat adalah John Locke, Montesquieu, dan Jean John Rousseau.
a. John Locke
John Locke berpendapat bahwa, negara dibentuk melalui perjanjian' masyarakat. Sebelum membentuk negara, manusia hidup sendiri-sendiri dan tidak ada pe'raturan yang mengikat mereka untuk memenuhi kebutuhannya kemudian mereka mengadakan suatu perjanjian membentuknegara. Perjanjian itulah yang disebut dengan perjanjian masyarakat atau kontrak sosial. Perjanjian masyarakat ada dua, yaitu perjanjian antarindividu dan perjanjian antarindividu dengan penguasa. Meskipun demikian rakyat tidak menyerahkan seluruh hak-hak manusia kepada penguasa. Rakyat tetap mempertahankan hak-hak asasinya seperti hak hidup, hak milik, hak mendapat kemerdekaan. Penguasa tetap melindungi hak-hak tersebut dan mengaturnya dalam UUD negara tersebuf MenUrut John Locke kekuasaan negara dibagi dalam tiga kekuasaan, yaitu kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif,. dan kekuasaan federatif yang masing-masing terpisah satu sama lain. Kekuasaan legislatif adalah kekuasaan membuat peraturan dan undang.-undang. Kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan melaksanakan undang¬undang dan di dalamnya termasuk kekuasaan mengadili, sedangkan kekuasaan federatif adalah segala kekuasaan yang " meliputi segala tindakan untuk menjaga keamanan negara dalam hubungannya dengan negara lain seperti hubungan luar negeri (alliansi).
b. Montesquieu
Beberapa puluh tahun kemudian, filsuf Perancis Montesquieu' mengembangkan lebih lanjut pemikiran John Locke tentang tiga. kekuasaan di atas yang sering kita dengar istilah Trias Politica. Dalam uraiannya fa membagi kekuasaan pemerintahan dalam tiga cabang, yaitu kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif, kekuasaan yudikatif. Menurut dia kekuasaan itu haruslah terpisah-pisah satu sama lain, baik mengenai tugas atau fungsi mengenai alat perlengkapanatau organ yang m'enyelenggarakannya, terutama adanya kebebasan badan yudikatif yang ditekankan oleh Montesquieu. Mengapa? Karena di sinilah letaknya kemerdekaan individu dan hak asasi manusia itu dijamin dan dipertaruhkan. Kekuasaan legislatif tnenurut Motesquieu adalah kekuasaan untuk membuat undang-undang, kekuasaan' eksekutif adalah kekuasaan menyelenggarakan undang-undang dan' kekuasaan yudikatif adalah kekuasaan mengadili atas penyelenggarakan undang-undang.
c. Jean Jacques Rousseau
Beliau merupakanpengamat teori perjanjian masyarakat' dan dianggap sebagai bapak Teori Kedaulatan Rakyat. Menurutnya, negara dibentuk. oleh kemauan rakyat secarasukarela. Kemauan rakyat untuk membentuk negara disebut kontrak sosial. Individu secara sukarela dan bebas membuat perjanjian untuk membentuk negara berdasarkan kepentingan mereka. Negara seba'gai organisasi berkewajiban mewujudkan cita-cita atau kemauan rakyat yang kemudian dituangkan dalam bentuk kontrak sosialyang berupa konstitusi negara. Rousseau juga menekankan adanya kebebasan dan persamaan.

E. Lembaga-lembaga Pelaksana Kedaulatan Rakyat
Dalam alam demokrasi, segala pendapat atau perbedaari mengenai masalah kewarganegaraan dan lain-lain yang menyangkut kehidupan negara dan masyarakat diselesaikan melalui lembaga-Iembaga negara. Artinya lembaga-Iembaga yang erat hubungannya dengan penyelesaian masalah yang dihadapi oleh masyarakat melalui wakil-wakil rakyat yang duduk di lembaga negara, seperti DPR dan DPRD. Cara seperti .ini akan melahirkan kebiasaan menyelesaikan perselisihan dengan tertib dan teratur. Selain itu rakyat harus diikutsertakan dalam diskusi-diskusi dan bertukar pikiran baik melalui media elektronika maupun media cetak. Dengan demikian apa yang dikehendaki rakyat akan mudah diketahui.
Di negara kita, lembaga-Iembaga yang memiliki tugas pokok menyalurkan kehendak (aspirasi) rakyat adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
1) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) merupakan pemegang pelaksana kedaulatan rakyat tertinggi sebagai penyalur, pengutara, dan penjelma seluruh rakyat yang memegang kedaulatan negara. Oleh karena itu, segala putusan MPR harus dapat mencerminkari suara hati nurani seluruh masyarakat.
Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat adalah sebagai berikut.
a) Majelis sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia adalah pemegang kekuasaan negara tertinggi dan pelaksana dari kedaulatan rakyat. .
b) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah dengan utusari-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang.
Adapun tugas dan kewajiban MPR sesuai dengan pasal (3) UUD 1945 adalah:
a) berwenang menguvah dan menetapkan Undang-undang Dasar
b) Melantik Presiden dan Wakil Presiden
c) Memberhentikan presiden/wakil presiden dalam masa jabatannya
2) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah sebuah lembaga tinggl negara yang berkedudukan sejajar dengan lembaga tinggi negara lainnya, yang berfungsi sebagai dewan legislatif dan rekan kerja pemerintah dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi jalannya roda pemerintahan. Kedudukan Dewan- ini sangat kuat, sebab tidak bisa dibubarkan oleh presiden. Semua anggota DPR adalah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Dewan ini berkewajiban mengawasi segala tindakan Presiden dalam rangka pelaksanaan haluan negara. Apabila DPR menganggap bahwa Presiden benar-benar melanggar haluan negara, DPR berhak menyampaikan memorandum untuk mengingatkan Presiden. Apabila dalam waktu tiga bulan Presiden tidak memperhatikan memorandum DPR itu, DPR mengajukan memorandum kedua. Lalu apabila dalam waktu satu bulan memorandum yang kedua tidak diindahkan oleh presiden, DPR dapat meminta MPR untuk mengadakan. Sidang Istimewa guna meminta pertanggungjawaban Presiden.
Dalam hal ini pembentukan undang-undang, DPR memiliki. peranan yang sangat besar. Setiap rancangan undang-undang menghendaki persetujuan DPR. Apabila rancangan undang-undang yang diajukan pemerintah tidak dapat persetujuan DPR, maka rancangan itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan DPR masa itu.
Apabila terjadi kepentingan yang memaksa, pemerintah berhak; menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-lmdang kemudian peraturan pemerintah ini juga haru mendapat persetujuan DPR. Oleh karena itu DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat memiliki peran yang sangat besar sebagai penyalur aspirasi rakyat.
Tugas dan wewenang Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia ialah sebagai berikut.
a) Bersama-sama dengan Presiden membentuk undang-undang.
b) Bersama-sama dengan Presiden menetapkan APBN
c) Melaksanakan pengawasan terhadap:
1) Pelaksanaan undang-undang,
2) Pelaksanaan APBN serta pengolahan keuangan negara,
3) Kebijakan pemerintah sesuai dengan jiwa UUD 1945 dan TAP MPR RI.
d) Membahas hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang diberitahukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan yang disampaikan Rapat Paripurna untuk dipergunakan sebagai bahan pengawasan. .
e) Membahas uhtuk meratifikasi dan/atau memberikan persetujuan atas keadaan pernyataan . perang, serta pembuatan perdamaian dan perjanjian dengan negara lain yang dilakukan oleh presiden.
f) Menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat.
g) Melaksanakan hal-hal yang ditugaskan oleh TAP MPR RI dan/atau Undang-Undang kepada DPR RI.• -
Untuk menjalankan tugas dan wewenang tersebut di atas, DPR mempunyai hak-hak sebagai berikut.
1) Hak interpelasi, yaitu hak untuk meminta keterangan kepada Presiden.
2) Hak angket, yaitu hak untuk mengubah rancangan undang-undang yang diajukan presiden.
3) Hak amandemen, yaitu hak untuk mengubah rancangan undang-undang yang diajukan Presiden. .
4) Hak petisi, yaitu hak untuk mengajukan usul, saran, dan anjuran kepada Presiden.
5) Hak inisiatif, yaitu hak untuk mengajukan rancangan undang-undang.
6) Hak budget, yaitu hak untuk mengesahkan rancangan Anggaran Pendapatsan Negara dan Belanja Negara (RAPBN) menjadi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
7) Hak bertanya, yaitu hak untuk bertanya kepada pemerintah tentang sesuatu hal secara tertulis.

3) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan badan legislatif di daerah. Badan ini mewakili seluruh rakyat di daerahnya. Sebagian besar anggota DPRD dipilih melalui pemilihan Umum.
DPRD mempunyai tugas dan wewenangsebagai berikut.
1) Memilih gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota.
2) Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur, Bupati dan Walikota kepada Presiden.
3) Bersama dengan Gubernur, Bupati, dan Walikota menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
4) Bersama dengan Gubernur, Bupati, dan Walikota membentuk peraturan daerah.
5) Melakukan pengawasan terhadap:
  • pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan perundang-uhdangan lain;
  • pelaksanaan peraturan-peraturan dan' keputusan Gubernur, Bupati, dan Walikota;
  • pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
  • kebijakan Pemerintah Daerah yang disesuaikan dengan poJa dasar pembangunan daerah;
  • pelaksanaan kerjasama internasional di daerah.
6) Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah terhadap rencaha perjanjian internasional yang menyangkut kepentingan daerah;
7) Menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.

Untuk melaksanakan tugas dan wewenang terssebut, DPRD mempunyai hak untuk:
a) Meminta pertanggungjawaban Gubernur, Bupati, Walikota;
b) Meminta keterangan kepada pemerintah daerah; .
c) Mengadakan penyelidikan;
d) Mengadakan perubahari atas rancangan peraturan daerah;
e) Mengajukan pernyataan pendapat;
f) Mengajukan rancangan peraturan daerah;
g) Mengajukan anggaran DPRD.

4) Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Keberadaan DPD sebagai lembaga negara diatur dalam UUD 1945 hasil Amandemen yakni pada pasal 22, yakni:
a) Sesuai dengan Anggota DPD dipilih dari setiap provinsi melalui pemilu [Pasal 22C (1)***
b) Anggota DPD dari setiap provinsi jumlahnya sama dan jumlah seluruh anggota DPD itu tidak lebih 1/3 jumlah anggota DPR [Pasal 22C (2)***]
c) Anggota DPD dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalamundang-undang[Pasal 22D (4)***]
Tugas dn wewenang DPD adalah:
a) DPD dapat mengajukan usul kepada DPR tentang Rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan pertimbangan keuangan pusat dan daerah, serta berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
b) DPD mengusulkan Rancangan Undang-Undang sebagaimana di maksud dalam point (a) di atas, kepada DPR dan DPR mengundang DPD untuk membahas sesuai dengan tata tertib DPR.
c) Pembahasan Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud dalam point (b) di atas dilakukan sebelum DPR membahas Rancangan Undang-Undangan dengan Pemerintah
d) DPD bersama DPR ikut membahas Rancangan Undang-Undang yang berkiatan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan pertimbangan keuangan pusat dan daerah, serta berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
e) DPD dapat memberi pertimbangan kepad DPR atas Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama.
f) DPD dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang yang berkaiatan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan pajak, pendidikan dan agama

Tugas!
Lembaga-lembaga yang disebut di atas merupakan lembaga pelaksana kedaulatan rakyat. Salah satu tugas lembaga tersebut adalah menyalurkan aspirasi yang berkembang di masyarakat. Selain lembaga-lembaga negara di atas, masih banyak pula lembaga-lembaga lain yang memiliki tugas menyalurkan aspirasi masyarakat di antaranya, BPD dan LSM.
Apa tugas BPD dan LSM? Silahkan kamu buat rangkumannya dengan terlebih dahulu mengadakan wawancara ke BPD di kelurahan/Desa atau dengan tokoh masyarakat.


UJI KOMPETENSI

I. Jawablah pertanyaan di bawah ini :
1. Sebutkan pengertian kedaulatan
2. Bedakan makna kedaulatan ke dalam dan kedaulatan keluar
3. Kemukakan 5 (lima) jenis teori kedaulatan
4. Jelaskan makna kedaulatan rakyat
5. Sebutkan lembaga-lembaga pelaksana kedaulatan rakyat
6. Kemukakan tugas dan kewajiban MPR sesuai dengan UUD 1945 hasil amandemen
7. Kemukakan tugas dan kewajiban DPR
8. Sebutkan hak-hak DPR
9. Jelaskan peranan DPR dalam system pemerintahan yang berasas kedaulatan rakyat
10. Kemukakan tugas dan wewenang DPD
11. Jelaskan tugas dan kewajiban DPRD Tk I
12. Jelaskan tugas dan kewajiban DRPD Tk. II
13. Kemukakan tugas dan wewenang BPD



II. Pilihlah salah satu jawaban yang paling tepat!
1. Kekuasaan yang tertinggi yang ada pada suatu negara dikenal dengan istilah…..
a. Kedaulatan b. Demokrasi
c. Repolusi d. Oligarki

2. Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Pendapat ini dikemukakan oleh ....
a. Woodrow Wilson
b. George Washington
c. John F. Kennedy
d. Abraham Lincoln

3. Pemerintahan rakyat atau pemerintahan yang kekuasaan tertinggi berada ditangan rakyat disebut ....
a. hak asasi manusia
b. hak bebas berpendapat
c. hak berpolitik
d. demokrasi

4. Lembaga penyalur aspirasi masyarakat di Indonesia adalah ....
a. BPK b. DPR
c. DPA d. MA

5. Majelis Permusyawaratan Rakyat sedikitnya sekali dalam ....
a. 3 Tahun b. 4 Tahun
c. 5 tahun d. 6 tahun

6. Sikap yang harus ditunjukan oleh seorang wakil rakyat ialah ....
a. berebut fasilitas mewah kepada pe¬merintah
b. memperjuangkan aspirasi rakyat pe¬milihnya
c. bermusyawarah dengan menunjukkan sikap arogan
d. memposisikan diri sebagai penguasa yang harus disegani
7. Yang bukan menjadi ciri demokrasi pancasila adalah sebagai berikut ....
a. demokrasi yang berdasarkan hukum
b. demokrasi yang bertolak dari paham kekeluargaan
c. demokrasi yang didasarkan nilai-nilai' Pancasila
d. dominasi mayoritas atas minoritas
8. Pernyataan di bawah ini manakah yang tidak menunjang terhadap proses demokrasi ....
a. anggota DPR harus memperjuangkan' aspirasi rakyat
b. rakyat harus mengetahui program partai politik .
c. rakyat harus mengetahui catatan prestasi dari calon wakilnya
d. setelah menjadi anggota legislatif tidak perlu mengingat janji pada rakyat pendukungnya
9. Yang meminta MPR mengadakan sidang istimewa untuk meminta pertanggungjawaban Presiden adalah ....
a. MA
b. DPA
c. DPR
d. BPK
10. MPR dapat mengadakan sidang istimewa apabila ....
A. presiden telah melangggar konstitusi
B. negara akan mengadakan pemilu
C. presiden melakukan perjalanan keluar negeri
D. terjadi demo di mana-mana

11. Hak DPR untuk mengajukan usul RUU disebut
a. hak inisiatif
b. hak interpelasi
c. hak angket
d. hak amandemen
12. Demokrasi di mana rakyat tidak secara langsung ikut berpartisipasi dalam penentuan kebijakan pemerintahan negara disebut demokrasi.: ..
a. formal
b. material
c. langsung
d. perwakilan
13. Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran, baik lisan maupun tulisan dijamin oleh negara dalam UUD 1945 pasal .... '
a. 28 b. 29
c 30 d. 31

14. Tokoh yang berpendapat bahwa kekuasaan negara harus dipisahkan ke dalam kekuasaan eksekutif, legislative, dan yudikatif adalah ....
a. John Hocky b. J. J. Roussean
c 30 Montesquie d. Abraham Lincoln

15. Yang meminta MPR mengadakan sidang istimewa untuk meminta pertanggungjawaban Presiden adalah ....
a. DPA
b. DPR
c BPK d. MA


F. Sistem Pemerintahan Negara
Ada dua jenis sistem pemerintahan yang terkenal dalam ilmu negara, yakni sistem parlementer dan sistem presidensil.
1. Sistem Parlementer
Perdana menteri merupakan kepala pemerintahan, presiden hanya sebagai kepala negara. Kepala negara dapat juga berupa raja, kaisar yang memperoleh hak waris secara turun-temurun. Pemegang kekuasaan eksekutif dalam negara adalah perdana menteri. Perdana menteri bertanggung jawab kepada parlemen yang merupakan lembaga perwakilan rakyat dan dapat dijatuhkan oleh parlemen melalui mosi tidak percaya. Negara yang menganut sistem ini di antaranya Inggris, India, Pakistan, Ukraina, dan Jepang.
2. Sistem Presidensil
Pada sistem presidensil, kepala negara dan kepala pemerintah pegang oleh presiden. Ini berarti presiden memegang kekuasaan eksekutif dalam negara. Menteri¬menteri negara diangkat dan ditunjuk oleh presiden, sehingga mereka bertanggung jawab kepada presiden. Presiden menjalankan fungsi eksekutif dan bertanggung jawab kepada lembaga perwakilan rakyat yang merupakan lembaga legislatif. Presiden tidak bisa dijatuhkan oleh lembaga legislatif tetapi jugatidak bisa membubarkan lembaga legislatif. Negara yang menganut sistem ini di antaranya Amerika Serikat, Filipina, dan Indonesia.
Dalam pemerintahan sislem parlementer, hubungan antara badan legislatif dengan badan eksekulif sangat erat. Keanggotaan badan legislatif dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum. Adapun badan eksekutif atau kabinet yang dipimpin oleh seorang perdana menteri dipilih berdasarkan dukungan suara terbanyak dari badan legislatif (dewan perwakilan rakyat).
Kabinet yang menjalankan tugas-tugas pemerintahan beetanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Oleh karena itu, kedudukan kabinet sangat bergantung kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Apabila kabinet dapat mempertanggungjawab¬kan tindakannya kepada Dewan Perwakilan Rakyat, tidak akan terjadi sesuatu hal. Namun, jika badan perwakilan rakyat tidak dapat menerima pertanggungjawaban kabinet, maka kemungkinannya dewan peewakilan rakyat akan menjatuhkan kabinet dengan mosi tidak percaya.
Karena sangat bergantung kepada badan perwakilan rakyat, posisi pemerintahan dengan sistem parlementee sangat labil. Apalagi kalau persaingan memperebutkan kursi di badan legislatif sangat tinggi. Hal ini biasanya terjadi apabila terdapat jumlah partai yang banyak dalam memperebutkan suara mayoritas di lembaga legislatif. dan kabinet terbentuk berdasarkan koalisi beberapa partai.
Sistem parlementer pernah diterapkan di Indonesia dari tahun 1945 sampai dengan tahun 1959 yang membawa akibat sering terjadinya pergantian kabinet. Sistem ini masih dianut sampai sekarang terutama di negara-negara Belanda, Belgia, dan Perancis.
Berbeda dengan sistem parlementer, dalam sistem presidentil hubungan antara badan legislatif dan badan eksekutif bersifat fungsional. Artinya, badan yang satu tidak bergantung pada yang lainnya. Badan eksekutif terpisah dari badan legislatif atau parlemen. Sistem ini merupakan aplikasi dari teori pemisahan kekuasaan.
Teori ini merupakan pikiran John Locke yang kemudian dikembangkan oleh Montesquieu. Menurut John Locke. kekuasaan negara terpisah antara kekuasaan legislatif, eksekutif, dan federatif. Dalam hal ini badan legislatif memiliki kekuasaan untuk membentuk undang-undang. Kekuasaan federatif meliputi kekuasaan yang tidak termasuk kekuasaan legislatif dan eksekutif, seperti mengadakan kerja sama dan aliansi dengan negara lain di luar negeri.
Sama seperti John Locke, Mostesquieu membagi kekuasaan negara secara terpisah atas tiga jenis. yakni kekuasaan legislatif, eksekutif. dan yudikatif. Bedanya dengan John Locke, Montesquieu menegaskan bahwa kekuasaan yudikatif adalah mengawasi dan mengambil tindakan apabila eksekutif yang bertugas melaksanakan undang-undang terbukti menyimpang dari undang-undang yang digariskan. Pemisahaan kekuasaan seperti tersebut di atas masih diterapkan seperti di Amerika Serikat, itupun tidak semurni ajaran Montesquieu. Di negara ini, kekuasaan legislatif dipegang oleh Kongres, kekuasaan eksekutif dipegang oleh Presiden, dan kekuasaan yudikalif dijalankan oleh Mahkamah Agung. Masing-masing badan berdiri sendiri. Kekuasaannya sudah dibatasi sehingga keseimbangan kekuasaan saan antara ketiga badan tadi dapat diwujudkan. Ketiga badan itupun memiliki kedudukan yang sederajat sehingga mereka bisa saling mengawasi. Prinsip inilah yang dinamakan pengawasan dan keseimbangan dalam pemerintahan Amerika Serikat.

G. Sistem Pemerintahan Indonesia
Dilihat dari teori kenegaraan pemerintahan Indonesia menganut sistem presidensial. Hal ini didasarkan pasa 17 UUD 1945 yang berbunyi:
(1) Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara
(2) Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden
(3) Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan
Adapun beberapa kunci pokok sistem pemerintahan negara Indonesia menurut UUD 1945 adalah sebagai berikut.:
a. Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat).
Hal ini menunjukan bahwa negara Indonesia berdasarkan atas hukum (rechtsstaat), bukan berdasarkan atas kekuasaan belaka (machtsstaat). .
b. Sistem konstitusional . .
Pemerintahan negara berdasarkan atas konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas). .
c. Kekuasaan negara yang tertinggi berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD.
d. Presiden ialah penyelenggara pemerintahan negara
e. Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Presiden harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat untuk membentuk undang¬undang (UU) dan menetapkan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Oleh karena itu, presiden harus bekerja bersama-sama dengan dewan, tetapi presiden tidak bertanggung jawab kepada dewan, artinya kedudukan presiden tergantung pada dewan.
f. Menteri negara ialah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Presiden mengangkat dan memberhentikan menteri. Menteri ini tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan kedudukannya tidak tergantung kepada dewan.
g. Kekuasaan kepala negara tak terbatas
Meskipun kepala negara tidak bertanggung jawab kepada Dewan perwakilan Rakyat, ia bukan "diktator", artinya kekuasaan tidak terbatas. Ini berarti kekuasaan kepala Negara di batasi oleh undang-undang.

UJI KOMPETENSI

Jawablah pertanyaan di bawah ini

1. Jelaskan pengertian system pemerintahan presidensial
2. Jelaskan pengertian system pemerintahan parlementer
3. Bandingkan sistem pemerintahan presidensial dengan parlementer
4. Jelaskan sistem pemerintahan Indonesia
5. Tunjukkan ketentuan-ketentuan dalam UUD 1945 yang menegaskan bahwa sistem pemerintahan di Indonesia adalah sistem presidensial!

materi pkn kls 7 HAM



MATERI
HAK ASASI MANUSIA

A. Pengertian Hak Asasi Manusia
Istilah Hak Asasi terdiri dari dua kata, yaitu hak dan asasi. Dalam kamus besar bahasa Indonesia hak diartikan sebagai “milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu, kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martbat” Sedangkan secara umum hak sering diarikan sebagai kewenangan yang dimiliki manusia untuk memperoleh sesuatu, dan untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu. Sedangkan kata “asasi” diartikan sebagai dasar atau pokok. Oleh karena itu hak asasi manusia sering diartikan hak/kewenangan dasar yang dimiliki manusia sejak lahir (bahkan sejak dalam kandungan) sebagai anugrah Tuhan Yang Maha Esa
Hak asasi tidak mengenal perbedaan latar belakang, ras, suku bangsa, agama, pekerja, budaya dan lainnya. Dengan demikian tidak seorang yang dapat mengambil dan mencabut atu melanggarnya, siapaun dia, kapanpun dan dimana pun. Berdasarkan sifat seperti itu hak asasi manusia berlaku universal, merata dan tidak dapat dialihkan kepada orang lain.

B. Pengelompokkan Hak Asasi Manusia
Kita mengenal berberapa macam hak asasi di anataranya, sebagi berikut:
a)     Hak asasi pribadi (personal rights) yaitu meliputi hak untuk bebas menyatakan pendapat, bebas memeluk agama, bebas bergerak dan sebagainya.
b)     Hak asasi ekonomi atau property rights , yaitu hak untuk memiliki sesuatu, membeli atau menjual dan mamanfaatkannya.
c)      Hak asasi untuk mendapat perlakuan yang sama dalam hokum dan pemerintahan (right of legal quality)
d)     Hak asasi politik atau political rights, yitu hak ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (memilih dan dipilih) dalam pemilu.
e)     Hak asasi Sosial dan Kebudayaan (social and culture right), misalnya hak untuk memiliki pendidikikan, mengembangkan kesenian atau kebudayaan serta hak untuk mendapat kehidupan yang layak
f)       Hak asasi untuk mendapat perlakuan tata cara peradilan dan perlidungan hokum (procedural rights) misalnya peraturan dalam hal penangkapan, penggeladahan, pemeriksaan, dan lainnya.

Ada pula yang mengelompokkan HAM dalam tiga kelompok besar, yaitu Hak Sipil dan Politik, Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, dan Hak Solidaritas. Ketiga kelompok hak tersebut dijamin dalam UUD 1945. Hak Sipil dan Politik di antaranya adalah kemerdekaan berserikat dan ber­kumpul, kebebasan menyampaikan pendapat, hak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan, hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan, hak atas status kewarganegaraan, hak memeluk agama dan beribadat sesuai agamanya, dan lain-lain.
Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya di antaranya adalah hak memenuhi kebutuhan dasar, hak mendapat pendidikan, hak memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan teknologi dan sosial budya, hak untuk bekerja, hak atas jaminan sosial, hak atas identitas budaya, dan lain-lain. Hak solidaritas misalnya adalah hak memajukan diri dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungannya, dan lain-lain
Selain ketiga kelompok hak tersebut, dalam UUD 1945 juga dimuat hak-hak khusus seperti hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta hak anak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Bahkan dalam UUD 1945 juga ditentukan hak-hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (non-derogable rights), yaitu hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut.
Rumusan HAM dalam UUD 1945 dapat dibagi ke dalam beberapa aspek, yaitu:
1.             HAM berkaitan dengan hidup dan kehidupan;
2.             HAM berkaitan dengan keluarga;
3.             HAM berkaitan dengan pendidikan, ilmu pengetahuan, dan teknologi;
4.             HAM berkaitan dengan pekerjaan;
5.             HAM berkaitan dengan kebebasan beragama dan meyakini kepercayaan, kebebasan bersikap, berpendapat, dan berserikat;
6.             HAM berkaitan dengan informasi dan komunikasi;
7.             HAM berkaitan dengan rasa am an dan perlindungan dari perlakuan
yang merendahkan derajat dan mertabat manusia;
8.             HAM berkaitan dengan kesejahteraan sosial:
9.             HAM berkaitan dengan persamaan dan keadilan; dan
10.   HAM berkewajiban menghargai hak orang dan pihak lain.

C. Peraturan Perundang-Undangan Hak Asasi Manusia
1. HAM dalam Piagam PBB
Secara umum peraturan perundang-undangan HAM yang ada di dunia mengacu kepada Piagam PBB tentang Hak Asasi Manusia. Dalam piagam ini terdapat dokumen yang berisi Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan Perjanjian Hak Asasi Manusia yang disahkan 1948. Apabila kita mengkaji UUD 1945 yang tentunya lahir sebelum dikeluarkannya Piagam PBB tentang  HAM, beberapa pasal-pasalnya telah memuat hak-hak asasi manusia (baca kembali dokumen UUD 1945 pertama pasal 27-34).

2. HAM dalam Perundang-Undangan di Indonesia
Setiap orang mempunyai HAM. HAM adalah hak yang melekat pada manusia karena kodratnya sebagai manusia. Hak-hak tersebut melekat pad a diri manusia yang berarti bukan pemberian orang lain ataupun pemberian negara, tetapi karena kelahirannya sebagai manusia. Dari sisi agama, hak itu merupakan karunia Tuhan. Karena HAM merupakan hak yang diperoleh saat kelahirannya sebagai manusia, maka HAM meliputi hak-hak yang apabila dicabut atau dikurangi akan mengakibatkan berkurang derajat kemanusiaannya.
Ukuran derajat kemanusiaan selalu berkembang sesuai dengan peradaban masyarakatnya. Jelas bahwa hak dasar pertama adalah hak hidup yang membawa konsekuensi adanya hak lain seperti hak mendapatkan kehidupan dan pekerjaan yang layak, hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak mendapatkan kewarganegaraan dan hak mengeluarkan pendapat, berserikat dan berkumpul. Pada perkembangan selanjutnya, derajat kemanusiaan juga ditentukan oleh tingkat pendidikan dan kesehatannya sehingga pendidikan dan kesehatan pun menjadi bagian dari HAM.
Untuk menjamin perlindungan, pemenuhan, dan pemajuannya, maka HAM menjadi salah satu materi yang utama dalam konstitusi. Pemuatan HAM dalam UUD 1945 merupakan suatu penegasan konstitusional sekaligus memberikan kewajiban kepada penyelenggara negara untuk melakukan perlindungan, pemenuhan, dan pemajuan HAM.
Beberapa landasan hukum pelaksnaan HAM di Indonesia di antaranya:
a) Pancasila
Dalam sila-sila Pancasila terdapat jelas perlindungan akan HAM. Dalam sila pertama mislanya, Pancasila memberikan jaminan kebebasan bagi warga negara untuk memeluk agama. Sila kedua menghendaki agar manusia diperlukan secara pantas, sesuai dengan harkat, martabat dan derajatnya. Sila ketiga memberikan pedoman kepada warga negara dalam melaksanakan hak asasi agar mengutamakan kepentingan bangsa dan negara. Sila keempat Pancasila menjamin hak warga negara untuk berkumpul, berpendapat,  serta ikut serta dalam pemerinatahan. Sedangkan sila kelima, Pancasila memberi jaminan adanya perimbangan hak milik dengan fungsi sosial , Ini berarti, tiap-tiap orang berhak hidup layak, dan memperoleh kesempatan yang sama untuk mendapatkan pekerjaan.

b) Pembukaan UUD 1945
Dalam pembukaan UUD 1945 jaminan HAM termuat secara jelas dalam alinea ke-1 dan ke-4. Alina pertama terungkap bahwa setiap bangsa memiliki  hak merdeka dan penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusian dan keadilan. Sedangkan dalam alinea ke-4 terungkap bahwa negara hendak melindung segenap rakyat Indonesia; memajukan kesejahteraan umum, mencerdasakan kehidupan bangsa, dan ikut serta memilihara perdamaian dunia. Empat hal yang sekaligus menjadi tujuan negara tersebut sangat jelas mendndung makna perlindungan akan hak asasi manusia.

c) Pasal-pasal UUD 1945
Sebelum perubahan dilakukan terhadap UUD 1945, HAM dirumuskan secara singkat dalam beberapa pasal, yaitu persamaan di dalam hukum dan pemerintahan, hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, kemerdekaan memeluk agama dan beribadat, hak atas pembelaan negara, dan hak at as pengajaran. Melalui Perubahan Kedua UUD 1945, HAM dirumuskan secara mendetail dan lengkap. Perubahan tersebut diletakkan pada Pasal28 yang kini menjadi Pasal28, Pasal28A sampai dengan J
Dalam pasal-pasal UUD 1945; HAM diatur dalam 27 ayat (1), (2), (3); pasal 28 A-J; pasal 29 ayat (1); (2); pasal 30 ayat (1); pasal 31 ayat (1) dan (2); pasal 32 ayat (1); pasal 33 ayat (1), (2) dan (3) dan pada pasal 34 ayat (1).

1) Pasal 27 UUD 1945, berbunyi:
(1) “Segala warga negara bersamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjungjung hukum dan pemerinatah itu dengan tidak ada kecualinya”.
 (2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
(3) “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”
2) Pasal 28 UUD 1945
”Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”
3) Pasal 28 A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya
4) Pasal 28 B
(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah
(2) Setiap orang berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi
5) Pasal 28 C
(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya
6) Pasal 28 D
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlidungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum
(2) Setiap orang berhak untuk berkerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja
(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalm pemerintahan
(4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan
7) Pasal 28 E
(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali.
(2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nuraninya.
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
8) Pasal 28 F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
9) Pasal 28 G
(1) Setiap orang berhak atas perlindung diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasinya.
(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
10) Pasal 28 H
(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
(2) Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan
(3) Setiap orang berhak atas imbalan jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat
(4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih sewenang-wenang oleh siapapun.
11) Pasal 28 I
(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
(2) Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yanbg bersifat diskriminatif atas dasar apaun dan berhak mendapat perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
(3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara terutama pemerintah
(5) Untuk menegakkan dan melindungi hak asaso manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokrastis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
12) Pasal 28 J
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
(2) Dalam menajlan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimabangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokrastis.
13) Pasal 29
(1) Negara berdasarkan atas Ketuhanan yang Maha Esa
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk berinadah menurut agama dan kepercayaannya itu.
14) Pasal 30 ayat (1)
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
15) Pasal 31
(1) Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan
(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
16) Pasal 32 AYAT (1)
(1) Negara mamajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
17)  Pasal 33
(1) Perekonomian disusun sebagi usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
18)  Pasal 34
(1) Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.

d) Peraturan Perundang-undangan
Dalam peraturan perundangan selain  dari UUD, HAM di Indonesia di atur dalam:
1)     Undang-Undang (UU) No. 39 Tahun 1999 tentang HAM yang terdiri dari 11 Bab dan 106 pasal.
2)     UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM yang terdiri dari 10 bab dan 51 pasal.
3)     Undang-undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Konvensi menentang penyiksaan dan perlakun atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia.
4)     Keppres Nomor 181 Tahun 1998 tentang Komisi Nasonal Anti Kekerasan terhadap perempuan.
5)     Keppres nomor 129 tentang rencana aksi nasional HAM Indonesia
6)     Intruksi Presiden No. 26 Tahun 1988 tentang penghentian penggunaan istilah pribumi dan non pribumu dalam semua program ataupun pelaksanaan kegiatan penyelenggaraaan pemerintah.
7)     Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2002 tentang tata cara perlindungan korban dan sanki dalam pelaggaran HAM.
8)     PP Nomor 3 tahun 1998 tentang kompensasi dan rehabilitasi terhadap korban pelanggaran HAM.

Latihan Uji Kompetensi
1. Sebutkan pengertian Hak Asasi Manusia!
2. Tuliskan 6 Macam hak asasi manusia!
3. berikan 2 comtoh hak asasi yang termasuk dalam kelompok ”property rights”
4. Kemukakan 3 pasal yang terdapat UUD 1945 yang mengemukakan tentang Hak Asasi Manusia, serta kemukakan isi pasal tersebut!
5. Tuliskan beberapa peundang-undang selain UUD 1945 yang berkenaan dengan Hak Asasi Manusia!

D. Lembaga Perlindungan Hak Asasi Manusia di Indonesia
Secara kelembagaan perlidungan HAN di Indonesia ditandai dengan munculnya:
  1. Komisi nasional Hak Asasi Manusia
  2. Kejaksaan Rebuplik Indonesia.
  3. Polisi Republik Indonesia
  4. Lembaga Bantuan Hukum  dan Lembaga perlidungan Hak Asasi Manusia lainnya.

1) Komisi Nasional HAM
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau dikenal dengan istilah KOMNASHAM dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No. 50 Tahun 1993 tanggal 7 Juni 1993 yang selanjutnya di atur dengan UU Nomor 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia.
KOMNASHAM adalah lembaga yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya. Anggota KOMNASHAM terdiri dari tokoh masyarakat yang berdedikasi (pengabdian) berintegrasi tinggf (kejujuran), dan menghayati cita-cita negara sebagi negara hukum yang berkesejahteraan dan berintikan keadilan serta menggormati HAM sebagai kewajiban dasar manusia.
Komnas HAM beranggotakan tokoh masyarakat yang profesional, berdedikasi dan berintegrasi tinggi menghayati cita-cita negara hukum  dan negara kesejahteraan  yang berintikan keadilan, menghormati hak asasi manusia dan kewajiban asasi manusia.
Tujuan KOMNASHAM adalah:
a)           Mengembangkan kondisi yang kondusif (baik) bagi pelaksanaan HAM sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, Piagam Perserikatan Bangsa-bangsa dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
b)          Meningkatan perlindungan dan penegakkan HAM dan mengembangkan pribadi manusia seutuhnyha serta menumbuhkan kemampuan berrpartsipasi dalam berbagai bidang kehidupan
Adapun fungsi KOMNASHAM adalah mengkaji, meneliti, memberi penyuluhan, mamantau dan melakukan meditiasi tentang HAM.
Untuk melaksanakan fungsi tersebut, tugas dan wewenang KOMNASHAM adalah:
a)     Mengamati pelaksanaan HAM kemudian menyusun menjadi sebuah laporan;
b)     Menyelidiki dan memeriksa peritiwsa yang timbul dalam masyarakat berdasarkan sifat dan ruang lingkup yang diduga terdapat pelanggaran HAM
c)      Memanggil pihak pengadu atau korban, juga pihak yang diadukan untuk dimintai dan didengar keterangannya.
d)     Memanggil saksi untuk diminta dan didengar kesaksiannya.
e)     Meninjau tempat kejadian atau tempat yang dianggap perlu.
f)       Memanggil pihak terkait untuk memberikan dan menyerahkan dokukmen asli tertulis dengan persetujuan ketua pengadilan.
g)     Melakukan pemeriksaan terhadap rumah, pekarangan, bangunan, dan tempat lain dengan persetujua ketua pengadilan.
h)     Memberikan pendapat berdasarkan persetujuan ketua pengadilan terhadap perkara tertentu yang sedang dalam proses pengadilan

2) Polisi Republik Indonesia (POLRI)
POLRI adalah aparat sipil yang bertugas memberikan perlindungan atas jiwa, harta benda dan hak asasi warga negara atau masyarakat Indonesia.
Tugas Pokok Polri menutut UU No 2 Tahun 2002 adalah :
a)     memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat
b)     Menegakkan hukum
c)      Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
Untuk melaksanakan tugas penyaoman, polri berhak melakukan tindakan preventif (pencegahan) dan represif (penanggulangan atau penindakan)
Tugas dan wewenang Polri dalam hal penyelidikan menurut pasal 7 KUHAP adalah:
a)       menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindakan pidana
b)      menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal
c)       melakukan penangkapan, penahanan, penggeladahan, penyitaan, pengambilan sidik jari, dan pemotretan terhadap seseorang.
d)      Mengambil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi
e)       Mendatangkan ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara.

3) Pengadilan HAM
Pengadilan HAM diatur dalam UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan peradilan umum. Pengadilan HAM berkedudukan di daerh kabupaten atau daerah kota yang daerah hukum pengadilan negaeri yang bersangkutan.
Lingkup pengadilan HAM
  1. berwenang memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran HAM yang berat
  2. berwenang mmemeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran HAM yang dilakukan di luar batas teritorial wilayah negara RI oleh WNI.
Katagori pelangaran HAM Berat/kejam, yaitu:
  1. Kejahatan Genosida
Kejahatan genosida adalah perbuatan yang dilakuan dengan maksud untuk memusnahkan seluruh atau sebagaian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama dengan cara:
a)     membuhuh anggota kelompok
b)     mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota kelompok
c)      menciptakan kondisi kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh maupun sebagian
d)     memaksa tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok.
e)     Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
  1. Kejahatan terhadap kemanusiaan
Kejahatan terhadap kemanusiaan adalah suatu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahui bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil. Serang tersebut dapat berupa:
a)     Pembunuhan
b)     Pemusnahan
c)      Perbvudakan
d)     Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa
e)     Perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan pisik lain secara langsung  sewenang-wenang yang melanggar ketentuan pokok hukum internasional
f)       Penyiksaan
g)     Pemerkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara.
h)     Penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang di dasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin, atau alasan lain yang telah dilakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional.
i)        Penghilangan orang secara paksa
j)        Kejahatan apartheid
Pengadilan HAM tidak berwenang memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran HAM yang berat yang dilakukan oleh seseorang yang berumur dibawah 18 tahun pada saat kejahatan dilakukan.

4. Lembaga Bantuan Hukum (LBH)
LBH merupakan organisasi independen yang memberi bantuan dan pelayanan hukum kepada masyarakat, membantu para korban kejahatan HAM atau pihak-pihak lain yang tertindas oleh ketidakadilan.
Peranan LBH di antaranya:
a)             Sebagai relawan yang membantu pihak-pihak yang membutuhkan bantuan di bidang hukum
b)            Sebagai pembela dalam menegakkan kebenaran dan keadilan.
c)             Sebagai pembela dalam menegakkan hak asasi manusia
d)            Sebagai penyuluh dan penyebar informasi di bidang hukum dan HAM

5. Lembaga Perlindungan Hak Asasi Manusia Lainnya
Selain lembaga-lembaga yang disebutkan di atas, di masyarakat terdapat pula lembaga perlindungan hak asasi manusia lainnya, seperti Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Komisi Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KONTRAS), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), dan lainnya. Keberadaan lembaga tersebut salah satu tujuannya adalah memeperjuangan hak-hak warga negara, seperti hak-hak dibidang pendidikan, hak-hak dibidang ekonomi, hak-hak masyarakat yang tertindas, serta hak-hak lainnya.


LATIHAN UJI KOMPETENSI

1.      Berikut ini merupakan instrumen HAM nasional, kecuali.....
A.     KOMNAS HAM
B.     Pengadilan HAM
C.     UU No. 22 Tahun 1999
D.    UU No. 39 Tahun 1999
2.      Lahirnya perundang-undangan HAM nasional terutama didorong untuk keperluan....
A.     mencegah berkembangnya paham individualisme.
B.     Mengembangkan dan memenuhi tuntutan masyarakat internasional
C.     Mengembangkan hak-hak warga negara agar sederajat dengan bangsa-bangsa lain.
D.    Melindungi warga negara dari kesewenang-wenangan yang dilakukan penguasa   maupun pihak lain.
3.      Dalam menjalankan fungsinya, KOMNAS HAM berperan .......
A.     melakukan penelitian berbagai instrumen HAM nasional
B.     menyelidiki perkara HAM melalui cara konsultasi, negosiasi, konsiliasi, dan penilaian ahli.
C.     Menyebarkan wawasan mengenai HAM kepada keluarga, masyarakat saja.
D.    Mengamati pelaksanaan HAM dan menyusun laporan hasil pengamatan tersebut.

4.      Berikut ini merupakan dasar hukum HAM kecuali.........
A.     UU No. 20 Tahun 1997
B.     UU No. 8 Tahun 1998
C.     UU No. 32 Tahun 2004
D.    UU No. 39 Tahun 1999

5.      Lahirnya perundang-undangan HAM nasional terutama dilatar belakangi oleh hal-hal berikut, kecuali........
A.     komitmen untuk melaksanakan UDHR
B.     desakan masyarakan untuk lebih mengembangkan kehidupan yang demokratis,
C.     melaksanakan amanat Tap MPR No. XVII/MPR/1998 tentang HAM,
D.    supaya hak asasi manusia perorangan tergeser oleh paham kekeluargaan.

6.      Yang bukan merupakan hak asasi manusia yang pokok berikut ini adalah........
A. hak untuk berkumpul
B. hak hidup
C. hak kemerdekaan
D. hak memperoleh kebahagiaan

7.      Hak berserikat dan berkumpul serta mengeluarkan pendapat tercantum dalam UUD 1945 pasal............
A. 28E ayat 1
B. 28E ayat2
C. 28 ayat 3
D. 28D ayat 4

8.      Pasal 28A UUD 1945 menyebutkan bahwa setiap orang berhah untuk hidup, sertaberhah mempertahankan hidup dan ..........
A. kemerdekaan
B. kehidupan
C. ketentraman
D. keinginan.

9.      Setiap orang berhak atas status kewarga negaraan. Hal ini ditegaskan dalam UUD 1945 pasal......
A. 28D ayat 1
B. 28D ayat 4
C. 28G ayat 1
D.  28G ayat 2.

10.  Berdasarkan pasal 28J, setiap orang......
A. berhak menghormati orang lain
B. membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan
C. wajib menghormati hak asasi orang lain.
D. bebas memiliki hak yang seluas-luasnya.

11.  lembaga resmi yang bertujuan meningkatkan perlindungan dan penegakan HAM di Indonesia adalah.....
A. Pengadilan
B. DPR
C. POLRI
D. Komnas HAM.

12.  Tugas dan wewenang Komnas HAM  adalah.........
A. mengamati pelaksanaan HAM
B. mewujudkan lembaga yang mandiri dan profesional
C. membantu menyelesaikan pelanggaran HAM di masyarakat.
D. mengadakan pengkajian, penelitian, dan penyuluhan tentang HAM

13.  Komnas HAM berkedudukan di ..........
A. Jakarta
B. Kabupaten
C. Provinsi
D. Kecamatan

14.  Berikut ini termasuk lembaga perlindungan dan penegakan HAM selain KOMNAS HAM, kecuali.......
A. Kejaksaan RI
B. POLRI
C. Pengadilan HAM
D.  Perusahaan Nasional.

15.  Perhatikan pernyataan berikut ini
1) Pengadilan HAM bertugas dan berwenang memeriksa dan memutuskan semua pelanggran HAM  yang terjadi di masyarakat
2) Pengadilan HAM bertugas dan berwenang memeriksa dan memutuskan perkara pelangggaran HAM yang berat
3) Pengadilan HAM juga bertugas memeriksa dan memutuskan perkara pelangggaran HAM yang berat yang dilakukan di luar batas teritorial Indonesia oleh Warga Negara Indonesia
4) Pengadilan HAM juga bertugas memeriksa dan memutuskan semua pelanggran HAM yang dilakukan di luar batas teritorial Indonesia oleh Warga Negara Indonesia
5) Pengadilan HAM tidak berwenang memeriksa dan memutuskan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh seseorang yang berumur 18 tahun pada saat kejahatan dilakukan

Berdasarkan pernyataan di atas, manakah yang merupakan tugas dan wewenang Pengadilan HAM
A. 1,2,3                                                   B. 1,3,5
C. 1,4,5                                                   D. 2,3,5

Soal-soal Uraian
Jawablah pertanyaan berikut ini dengan tepat.
1. Jelaskan pengertian HAM?
2. Sebutkan 3 lembaga perlindungan HAM yang ada di Indonesia.
3. Jelaskan latar belakang lahirnya perundang-undangan HAM Nasional.
4. Apa yang dimaksud Komnas HAM (sebutkan pula fungsi atau perannnya)
5. Apa yang dimaksud Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (sebutkan pula fungsi atau perannnya)
6. Apa yang dimaksud Pengadilan HAM (sebutkan pula fungsi atau perannnya)
7. Apa yang dimaksud Komisi untuk orang hilang dan Tindak Kekerasan. (sebutkan pula fungsi atau perannnya)

E. Kasus-Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia
Masalah hak asasi manusia bukan lagi masalah lokal, nasional maupun regional, melainkan masalah universal. Hak asasi manusia menjadi milik dan kebutuhan setiap manusia. Hal ini berarti bahwa penyelewengan dan pelanggaran hak asasi manusia memerlukan kepedulian semua orang.
Hingga saat ini, tuntutan masyarakat akan demokratisasi dan pelaksanaan perlindungan hak asasi manusia sudah diambang batas dan sulit dibendung. Hal tersebut dapat dilihat dari maraknya demonstrasi ke Komnas Hak Asasi Manusia atau lembaga perlindungan hak asasi manusia yang lain.
Tuntutan masyarakat tersebut, didasarkan pada realita, bahwa hingga saat ini berbagai penderitaan, kesengsaraan, dan kesenjangan sosial masih nampak. Hal ini karena masih
ada perilaku tidak adil atas dasar etnik, ras, warna kulit, budaya, bahasa, agama, golongan, jenis kelamin, dan status sosial lairtnya. Diskriminasi menyebabkan berbagai kasus pelanggaran hak asasi manusia, baik yang terjadi di masa lalu maupun yang terjadi di masa sekarang.
       Contohnya adalah:
  • ·Kasus Tanjung Priok;
  • ·Kasus Harr Konceng, Majalengka, Jawa Barat (1993);
  • ·Opera si Militer di Aceh (1989-1998);
  • ·Pembunuhan di lrian Jaya (1994-1995);
  • ·Penghilangan Aktivis, Peristiwa 27 Juli 1996;
  • ·Pembunuhan Marsinah (1994);
  • ·Peristiwa Kemerdekaan Timor Timur (1999);

Selain contoh kasus tersebut, pelanggaran hak asasi manusia juga masih banyak terjadi dalam kehidupan sehari-hari, seperti:
  • ·kekerasan dalam rumah tangga;
  • ·kekerasan terhadap perempuan;
  • ·penganiayaan;
  • ·main hakim sendiri; dan
  • ·pelecehan seksual.
Pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi baik yang ringan maupun berat, kemungkinan karena beberapa faktor.
Rendahnya kesadaran hukum, kesadaran kemanusiaan, dan kesadaran politik sehingga dapat mengakibatkan terjadinya penyalahgunaan wewenang dan memungkinkan lahirnya kebijakan publik yang potensial menyebabkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia.
1)      Tingkat pendidikan yang relatif masih rendah, sehingga hak asasi manusia hanya dinikmati oleh kalangan elite di pus at dan di daerah, sedangkan rakyat yang sebagian besar berada di desa belum begitu merasakan kebebasan atau tidak begitu menikmati hak-hak asasi manusia.
2)      Belum membudayanya pemahaman tentang hak asasi manusia di kalangan rakyat, terutama lapisan bawah.
Beberapa kasus pelanggaran hak asasi manusia, telah diproses melalui pengadilan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Tetapi ada beberapa kasus pelang­garan hak asasi manusia berat yang belum dapat diputuskan perkaranya, disebabkan oleh beberapa hal:
1)            tidak memiliki bukti awal yang me­madai;
2)            materi pengaduan bukan masalah pe­langgaran hak asasi manusia ;
3)            minimnya saksi, sehingga tidak dapat dijadikan bukti yang memadai;
4)            pengaduan diajukan dengan itikad buruk;dan
5)            tidak ada kesungguhan dari pihak pe­ngadu.


latihan Uji Kompetensi
1.         Berikan contoh pelanggaran HAM di Indonesia
2.         Bagaimana pendapatmu, terhadap berbagai pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia?


F. Pelaksanaan HAM di Indonesia
UUD 1945 menegaskan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan HAM adalah tanggung jawab negara terutama pemerintah. Penegasan ini menunjukkan betapa pentingnya peran pemerintah dalam perlindungan dan penegakan HAM. Hal itu juga sesuai dengan makna keberadaan negara, yang tidak lain adalah untuk memenuhi hak-hak warga negaranya. Negara diberi kekuasaan oleh rakyat sebagai pemegang kedaulatan adalah untuk melindungi, memenuhi, dan memajukan hak-hak rakyat.
Hal itu dilatarbelakangi oleh adanya penindasan oleh para penguasa absolut dan tirani terhadap warga negara, yang tentu saja hal itu tidak sesuai dengan martabat kemanusiaan. Untuk itu perlindungan HAM ditujukan agar warga negara terlindungi serta membatasi wewenang penguasa dalam menjalankan kekuasaannya. Pemajuan HAM ditujukan untuk memberikan pengetahuan, wawasan, dan kesadaran kepada warga akan hak-hak dasar dan kewajiban asasinya, yang dalam pemenuhannya menjadi tanggung jawab negara. Agar semua unsur tersebut terlaksana dengan baik, pemerintah wajib menegakkan HAM dengan merumuskan aturan, melaksanakan, dan menegakkannya secara konsisten.
Karena setiap orang memiliki HAM, bukan tidak mungkin akan terjadi benturan antara hak satu orang dan hak orang yang lain. Jika terjadi benturan, bukan perlindungan dan pemenuhan HAM yang terjadi, melainkan pelanggaran HAM seseorang oleh orang lain yang juga mengatasnamakan HAM. Setiap orang juga wajib menghormati HAM orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Untuk itu diperlukan pengaturan dan pembatasan tertentu yang harus dimuat dalam UU. Namun pembatasan tersebut semata-mata adalah untuk (a) menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain; dan (b) memenuhi tuntutan yang adil yang sesuai dengan per­timbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam masyarakat yang demokratis.

G. Sikap Positif terhadap Perlindungan HAM
Beberapa upaya Perlindungan hak asasi manusia dapat dilakukan melalui kegiatan berikut:
1.      Sosialisasi Hak Asasi Manusia

Untuk menegakkan hak asasi manusia, langkah pertama adalah memasyarakatkan hak asasi manusia ditengah-tengah masyarakat. Tujuan yang hendak dicapai dari usaha ini antara lain adalah :

a.  Agar manusia respek terhadap hak asasi manusia dan menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sebagai inti hak asasi manusia.
b.        Tumbuhnya kesadaran rakyat tentang hak asasi manusia.
c.         Mempercepat proses demokr.atisasi sehingga dapa,t dicegah munculnya kekuasaan yang sewenang-wenang.
2.       Pendidikan HAM

Dalam rangka internalisasi nilai-nilai hak asasi manusia perlu dikembangkan dalam kehidupan manusia sejak dini, pada sekolah, kampus, dan media masa. Sebagai suatu tata nilai hak asasi rnanusia untuk bisa dipahami, dihayati, dan diamalkan melalui proses yang panjang. Pembentukan sikap dan kebiasaan memerlukan ,interaksi dengan Iingkungan di bawah' pimpinan, guru atau tokoh
            masyarakat.                                                                                   
3.  Advokasi HAM                                                                                        

Advokasi adalah dukungan, pembelahan, atau upaya dan tindakan yang terorganisir dengan menggunakan peralatan demokrasi untuk menegakkan dan melaksanakan hu.~um dan kebijakan yang dapat menciptakan masyarakat yang adil 'dan sederajat. Tujuan advok<. . terhadap HAM adalah untuk mengubah lembaga-Iembaga masyarakat dengan menegakkan keadilc , dan kesetaraan untuk memperoleh akses dari tuntutan pengambilan keputusan.
4.       Kelembagaan
Dalam rangka menegakkan hak asasi manusia maka pemerintah membentuk komisi nasional hak asasi manusia. Komisi ini dimaksudkan untuk membantu pengembangankondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia dan meningkatkan perlindungan hak asasi manusia guna mendukung terwujudnya Pembangunan Nasional.
Untuk mewujudkan tujuan tersebut komisi hak asasi manusia telah melaksanakan kegia an sebagai berikut:
a.       Menyebarluaskan. wawasan nasional dan internasional mengenai HAM, baik kepada masyarakat Indonesia maupun kepada masyarakat internasional.
b.      Mengkaji beberapa instrumen Perserikatan Bangsa-bangsa tentang HAM denga tujuan memberikan saran-saran mengenai kemungkinan meratifikasinya.

a.       Memantau dan menyelidiki pelaksanaan hak asasi manusia serta memberikan pe dapat, pertimbangan, dan saran kepada badan pemerintahan negara mengenai pelaksanaan hak asasi manusia.
b.      Mengadakan kerja sama regional dan internasional dalam rangka mengajukan dan meli dungi hak asasi manusia, KOMNAS HAM, KONTRAS, YLBHI, KPP HAM.
5: Pelestarian Budaya yang sesuai dengan kepribadian bangsa
Keberhasilan penguasaan dan pemberdayaan hak asasi manusia suatu bangsa sangat diten an oleh pemantapan budaya hak-tlak asasi manusia dan bangsa tersebut melalui usaha-usaha secara sadar kepada seluruh anggota masyarakat. Pelaksanaan hak-hak asasi manusia di Indonesia erlu memperhitungkan nilai-nilai adat istiadat, budaya, agama, dan tradisi bangsa dengan :anpa membeda-bedakan suku, ras, ';lgama, dan golongan.
6. Pemberdayaan Hukum
Untuk menegakkan hak asasi manusia harus ada kesiapan struktural dan kultur politik yang ebih demokratis. Hak asasi manusia tidak mungkin dapat ditegakkan oleh pemerintah yang represif. Eksistensi hak asasi manusia tergantung s'ejumlah faktor, seperti :
Hukum positif dan politik.
Tingkat solidaritas politik.
C. Tingkat konsensus atas nilai-nilai tersebut.
Tingkat stabilitas politik.
Tipe sistem hukum dari pemerintah.
Tingkat perkembangan ekonomi.
Tingkat kepercayaan terhadap produk hukum badan-badan legislatif dan peradilan.
Sifat dari komunikasi internal serta faktor pendidikan dapat mendukung pembangunan hak asasi rnanusia.
7. Pengesahan Perangkat Nasional
Untuk menegakkan dan menjamin perlindungan hak asasi manusia perlu pengesahan perangkat-perangkat nasional hak asasi manusia. Pemerintah minimal mengesahkan piagam hak asasi manusia sedunia (Universal Declaration of Human Rights) yang disahkan oleh Majelis             PBB tanggal 10 Desember 1948.
Piagam ini mempunyai fungsi antara lain sebagai berikut :
Sebagai standar umum pelaksanaan hak asasi manusia untuk seluruh rakyat da egaya.
Sebagai kode perilaku yang dapat menjadi parameter kebijakan sebuah pemerin ah~
8. Rekonsiliasi Nasional                                                                     .
Cara lain yang harus ditempuh untuk menegakkan hak asasi manusia adalah dengan embentuk komisi kebenaran dan rekonsiliasi yang dibentuk berdasarkan undang-undang. Komisi ini berfungsi sebagai lembaga ekstra yuridis untuk menegakkan kebenaran dengan mengungka e 'alahgunaan kekerasan dan pelanggaran HAM dimasa lampau demi kepentingan bangsa dan negara

Beberapa Hambatan dan -tanta'ngan utama yang sering ditemukan.dalam penegakan hak asasi manusia di Indonesia adalah :  
a)     Masalah ketertiban dan keamanan nasional
b)     Rendahnya, kesadaran akankeberadaan  hak-hak asasi manusia yang dimiliki rang lain yang perlu dihormati.
c)      Terbatasnya perangkat hukum dan perundang-undangan yang ada.
d)     Adanya dikotomi antara individualisme dan kolektivitis'me.
e)     Kurang berfungsinya lembaga-Iembaga penegakan hukum, seperti polisi, jaksa, dan pengadilan.
f)       Pemahaman belum merata baik kalangan sipil maupun militer.
Secara hambatan dan tantangan yang disebutkan di atas, penegakkan HAM juga dihadapkan pada kendala ideologis, teknis dan ekonomis.

a. Kendala Ideologis
Salah satu hambatan yang manjadi kendala dalam menegakkan HAM adalah adanya perbedaan pandangan antara  ideologi sosialis dan ideologi Iiberalis, serta pandangan negara berkembang tentang hak asasi mansuia.

1)     Pandangan liberal is mengenai konsepsi hak asasi manusia lebih mengutamakan penghormatan terhadap hak-hak pribadi, sipil,dan politik.

2)     Pandangan sosialis lebih menonjolkan peran negara atau peran masyarakat, sehingga kepentingan umum harus dikedepankan terhadap kepentingan pribadi dan golongan.
b. Kendala Teknis

Belumdiratifikasi berbagai instrumen internasional HAM oleh negara-negara di dunia. Walaupun sudah diratifikasi, pengawasan pelaksanaan ketentuan konvensi masih tertunda-tunda, serta banyaknya persyaratan yang dikemukakan oleh negara;negara yang .akan meratifikasi suatu konvensi HAM internasional.
c. Kendala Ekonomi
Ada hubungan antara kondisi ekonomi masyarakat suatu negara yang ekonominya mapan dengan penegakan HAM. Semakin maju masyarakat semakin tinggi usaha menegakkan hak' asasi manusia. Di negara berkembang yang secara ekonomis masih terbelakang, pada umumnya kurang memperhatikan HAM. Negara berkembang pada umumnya berkonsentrasi pad a bagaimana meningkatkan pembangunan perekonomian masyarakat sehingga HAM terabaikan.


H.  Sikap Positif terhadap Penegakkan HAM di Indonesia
Setiap orang memiliki tanggung jawab untuk terlibat dalam upaya penegakan hak asasi manusia. Walaupun secara formal tanggung jawab negara, tetapi peran masyarakat luas sebenarnya rnemiliki dampak yang sangat besar bagi terbangunhya kesa,daran untuk menghormati HAM. Tentu saja tanggung jawab tersebut harus diawali dengan pemahaman akan pentingnya hak asasi manusia. Tiap orang harus memahami bahwa martabat kemanusiaan seseorang perlu mendapat pengakuan dan perlindungan agar keberadaannya sebagai manusia menjadi terhormat. Jika semua. orang memahami konsep dasar semacam itu, maka akan semakin mudah untuk menyebarluaskan pentingnya tanggung jawab masing- masing individu untuk turut aktif dalam upaya penegakan hak asasi manusia.,
Upaya penegakan hak asasi manusia (HAM) dapat dimulai dari lingkungan keluarga, tempat tinggal (kampung), sekolah, dan masyarakat luas.

Dalam lingkungan masyarakat luas, sikap positif terhadap upaya penegakan hak asasi manusia dapat dilakukan antara lain dengan :
1.      Tidak mengganggu ketertiban umum.
2.      Saling r:1enjaga: dan melindungi harkat dan martabat manusia.
3.      Menghormati keberadaan masing-masing.
4.      Berkomunikasi dengan baik dan sopan.
5.      Turut membantu terselenggaranya masyarakat madani, yakni hidup berdampingan secara damai,. sayang-menyayangi tanpa membeda-bedakal") agama, ras, keturunan dan pandangan politiknya, serta kelompok besar tidak memaksakan kehendaknya terh.adap kelompok yang lebih kecil dan sebaliknya kelompok yang kecil menghormatl kelompok yang besar.  
Kita sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) wajib mendukung adanya. upaya. penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) yang dilakukan oleh lembaga-Iem~b~ga perlindungan HA~. Adapun dukungan tersebut
     dapat ditunjukkan antara lain dengan sikap berikut:                           
1        .Menghormati dan melaksanakan instrumen hak asasi manusia.
2        Membantu terlaksananya program penyuluhan hak-hak asasi manusia yang dilaksanakan oleh salah satu lembagaperlindungan HAM.  
3        Mendengarkan dan melaksanakan materi penyuluhan hukum dan HAM.
4        Aktif turut serta mensosialisasikan hukum dan HAM
5        Mengharagai hak-hak kaum perempuan
6        Membantu perlindungan terhdap hak anak-anak.


UJI KOMPETENSI

I.          Berilah tanda silang (x) pada salah satu huruf a, b, c, atau d  di depan jawaban yang paling tepat!
1.     Instrumen hak asasi manusia di Indonesia, yang secara operasional mengatur hak dan kewajiban asasi manusia adalah....
a.          Pancasila
b.         Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
c.          Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945
d.         Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

2.    Dalam sejarah peradaban manusia, hak asasi manusia selalu diperjuangkan, karena
a.          hak asasi manusia bersifat universal
b.         menjadi kewajiban setiap manusia untuk memperjuangkannya
c.          manusia adalah makhluk sosial yang hidup di tengah-tengah masyarakat
d.         setiap manusia memiliki harkat dan martabat yang harus dihormati dan dijunjung tinggi

3.     Dasar pemikiran lahirnya perundang-undangan hak asasi manusia nasional
1)         hak asasi manusia bersifat universal
2)         banyaknya pelanggaran hak asasi manusia
3)         manusia memiliki harkat dan martabat yang hams dijamin keberadaannya
4)         hak asasi manusia merupakan anugerah Tuhan sejak lahir
Latar belakang lahirnya perundang-undangan hak asasi manusia nasional ditunjukkan pada nomor ....
a.          1 dan 2
b.         2 dan 4
c.          1,2, dan 3
d.         1, 2, 3, dan 4
4.    Bahwa setiap bangs a memiliki hak untuk merdeka. Prinsip terse but dinyatakan dalam....
a.          Pancasila
b.         pernyataan sedunia tentang hak asasi manusia
c.          Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea ke-1
d.         Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea ke-3
5.   Lembaga resmi yang bertujuan meningkatkan pemajuan, perlindungan, dan penegakan hak asasi manusia, adalah ....
a.          MPR
b.         POLRI
c.          Komnas HAM
d.         Pengadilan Hak Asasi Manusia
6.     Lembaga sosial yang memberikan bantuan hukum kepada warga negara yang menjadi terdakwa dalam suatu perkara, adalah ....
a.          LBH
b.         POLRI
c.          Kontras
d.         Peradilan
7.   Cara-cara pendekatan yang ditempuh Komnas Hak Asasi Manusia dalam upaya penegakan hak asasi manusia adalah ....
a.          mencari korban pelanggaran hak asasi manusia
b.         dengan jalan konfrontatif, sehingga kasusnya cepat ditangani
c.          melakukan penyelidikan terhadap kasus pelanggaran hak asasi manusia
d.         meningkatkan pelayanan dengan menampung berbagai keluhan dari masyarakat

8.    Partisipasi masyarakat terhadap upaya penegakan hak asasi manusia ditunjukkan dengan cara ....
a.    menampung keluhan para korban pelanggaran hak asasi manusia
b.    mensosialisasikan hak asasi manusia kepada masyarakat sekitar
c.    menyampaikan laporan atas terjadinya pelanggaran hak asasi manusia kepada Komnas Hak Asasi Manusia
d.    menghargai kerja keras Komnas Hak Asasi Manusia dalam menyelesaikan kasus pelanggaran hak asasi manusia
9.     Faktor yang menyebabkan pelanggaran hak asasi manusia;
1)     kesadaran hukum rendah
2)         kesadaran kemanusiaan rendah
3)         kesadaran politik rendah
4)   tidak memahami masalah hak asasi manusia
Yang menyebabkan berbagai pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia, ditunjukkan pada nomor ....
a.1 dan 2                                                          c. 1, 2 dan 3
b.2 dan 4                                                          d. 1, 2, 3, dan 4
10.  Beberapa kasus pelanggaran hak asasi manusia berat belum dapat diputuskan perkaranya, karena ....
a.          intervensi dari pemerintah
b.         minimnya hakim di Indonesia
c.          tidak memiliki bukti awal yang cukup
d.         polisi dan jaksa belum bekerja secara maksimal
11.     Yang disebut dengan Hak Asasi Manusia itu adalah ....
a.        Hak yang dimiliki manusia yang telah dibawa sejak lahir
b.        Hak yang dimiliki manusia secara kodratnya
c.        Hak dasar yang dimiliki manusia secara pribadi
d.       Semua benar
12.      Berikut ini merupakan hak-hak asasi manusia, kecuali ....
        a. hak untuk hidup               b. hak untuk merdeka
        c. hak memiliki sesuatu       d. hak bertempat tinggal di mana saja
13.     Yang termasuk hak-hak peribadi (personal right) meliputi
a.        hak kebebasan mengeluarkan pendapat
b.        hak kebebasan memeluk agama
c.        hak kebebasan bertindak
d.       hak kebebasan memiliki sesuatu
14.     Sikap siswa yang mencerminkan persatuan dan kesatuan dalam ling.kungan sekolah adalah ....
a.        memusuhi teman yang suka tawuran
b.        memilih teman yang baik akhlaknya
c.        menghindarkan diri dari permusuhan
d.       selalu mengerjakan tugas bersama-sama
15.     Menjalin persatuan dan kesatuan bangsa dalam kehidupan bermasyarakat berguna untuk menghindari ....
a.        perpecahan dalam masyarakat
b.        pendapat masyarakat yang berbeda
c.        kebhinekatunggalikaan bangsa
d.       perbedaan-perbedaan suku dan agama
16.     Peran pelajar menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan, antara lain ....
a.        bergaya hidup ala Temaja modern
b.        bangga produk dalam negeri
c.       berpidato tentang persatuan        
d.      menjadi pemimpin masyarakat
17.    Contoh perbuatan tenggang rasa dalam kehidupan masyarakat adalah ....
a.          menghargai kebebasan untuk melaksanakan ibadah
b.         melaksanakan kegiatan keagamaan meskipun berbeda keyakinan
c.          menghindari jalan tertentu yang digunakan untuk upacara agama
d.         ikut mendirikan sarana peribadatan milik penganut agama lain
18.    Jaminan warga negara dalam melaksanakan ibadah dan memeluk agama sesuai dengan keyakinan dan kepercayaannya tercantum dalam UUD 1945 pada ....
a.pembukaan                                                    c. pasal 29 ayat 1
b.batang tubuh                                                 d. pasal 29 ayat 2
19.   Contoh perilaku yang tidak menghonnati orang lain dalam melaksanakan ibadah adalah ....
a.          membiarkan orang lain tidak beribadah
b.         membiarkan orang lain melaksanakan ibadah
c.          menciptakan suasana yang mengganggu ketenangan beribadah
d.         membiarkan tata cara orang lain berbeda dengan tata cara ibadah kita
20.   Contoh perilaku pengendalian dalam mengembangkan sikap tenggang rasa adalah....
a.       melaksanakan ibadah bersama dengan pemeluk agama lain
b.       menolong orang lain agar mendapat pujian
c.       memberikan perlakuan yang adil terhadap sesama
d.       memberi perhatian terhadap keadaan lingkungan
21.   Kepedulian siswa SMP terhadap sesama teman yang nasibnya kurang beruntung, dapat dilakukan dengan cara ....
a.          mengumpulkan uang secara rutin
b.         membantu biaya sekolahnya
c.          mengangkat menjadi teman asuh
d.         mencarikan bea siswa untuknya
22.    Pentingnya kerja sama antarumat beragama di Indonesia untuk ....
a.          meningkatkan kualitas keimanan seseorang
b.         menciptakan satu kesatuan ajaran agama
c.          menjalin silaturahmi antarumat beragama
d.         memperkokoh jiwa persatuan dan kesatuan
23.     Salah satu contoh sikap mencintai kebersihan di lingkungan masyarakat adalah ....
a.          ikut kerja bakti membersihkan parit yang tersumbat
b.         melaksanakan tugas kebersihan di kelas dengan baik
c.          membiasakan mandi serta memakai pakaian yang bersih
d.    mendiamkan orang lain membuang sampah sembarangan
24.    Salah satu contoh hak asasi manusia yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 alinea pertama adalah ....
a.        hak hidup                                             c. hak keadilan
b.        hak kebahagiaan                                   d. hak kebebasan
25.     Pasal 28 dalam UUD 1945 mengatur ....
a.          !<ebebasan mengeluarkan pendapat
b.         kebebasan memeluk agama
c.          hak memperoleh pendidikan
d.         kewajiban membayar pajak
26.     Hak dan kewajiban warga negara di dalam hukum dan pemerintahan diatur dalam UUD 1945 pada ....
a.        pasal 27 ayat 1                                           c. pasal 30 ayat 1
b.        pasal 29 ayat 1                                           d. pasal 33 ayat 1
27.    Kita harus mengutamakan kewajiban daripada hak karena ....
a.          jika haknya didahulukan, orang akan malas melakukan kewajiban
b.         membiasakan seseorang menderita dahulu, baru mengharapkan hasil
c.          dapat mewujudkan ketertiban dan keserasian dalam masyarakat
d.         mempelajari dan menghayati hak dan kewajibannya
28.   Makna kepedulian terhadap hak dan kewajiban selaku warga negara adalah seorang warga negara harus ....
a.          memperhatikan dan melaksanakan hak dan kewajibannya
b.         memperhatikan dan menghayati hak dan kewajibannya
c.          menghayati dan mendalami hak dan kewajibannya
d.         mempelajari dan menghayati hak dan kewajibannya
29.       Perilaku warga yang belum melaksanakan kesadaran hukum adalah ...
a.   mengkritik pejabat negara melalui media massa
b. . memanfaatkan lahan kosong untuk Posyandu
c.        seizin yang berwajib melakukan aksi unjuk rasa
d.        menyelesaikan berbagai permasalahan dengan uang
30.        Prasyarat utama bagi tereiptanya ketahanan nasional adalah ....
a.        kemajuan                                              c. ketaatan
b.        kedisiplinan                                           d. kemakmuran
31.   Pemilu di Indonesia merupakan hak asasi warga negara dibidang politik, Pemili adalah sarana ....
a.          pemberantas korupsi dan nepotisme
b.         pemilihan presiden yang baru
c.          penentuan wakil rakyat di MPR
d.         pelaksanaan pendidikan politik rakyat
32.   Contoh peran serta siswa melaksanakan kewajibannya dalam pembangunan adalah....
a.          mengerjakan tugas-tugas di rumah
b.         mempergunakan telepon umum
c.          menabung sebagian dari uang jajannya
d.         ikut membangun sarana pendidikan
33.      Lembaga yang mengawasi pelaksanaan Hak-hak asasi Manusia di Indonesia adalah....
a. Departemen Kehakiman                       b. Komnas HAM
c. DPR                                                     d. TNI Polri
34.      Contoh kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia adalah sebagai berikut, kecuali ....
a.  kasus Daerah Operasi Militer Aeeh       b. kasus Poso Maluku
c. kasus Cikeusik                                             d. kasus sengketa tanah
35.        Di dalam mempertahankan kebenaran yang seharusnya anda lakukan adalah:
a.          Berbuat sesuatu demi mempertahankan kebenaran
b.         Berani berbuat apa saja lepas dari benar atau tidak
c.          Berbuat masa bodoh terhadap kebenaran dan keadilan
d.         Berani mempertahankan pendapat demi kebenaran
B. Jawablah  pertanyaan-pertanyaan dibawah ini dengan benar!
1.        Jelaskan pengertian hak asasi manusia yang telah kamu ketahui!
2.        Sebutkan peran aktif apa saja yang dapat kamu lakukan untuk melaksanakanhak-hak asasi di sekolah dan di lingkungan masyarakat?
3.        Tahukah kamu, apa yang dimaksud hak politik?
4.        jelaskan olehmu macam-macam hak-hak pribadi (personal right)!
5.        Sebutkan 6 macam hak-hak kebebasan manusia menurut (Universal Declaration of Human Rights)
6.       Sebutkan pasal-pasal dalam UUD 1945 yang menyangkut hak-hak asasi manusia!
7.       Jelaskan prinsip-prinsip tentang hak-hak kebebasan manu si a dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
8.   Paham apa yang dianut oleh bangsa Indonesia dalam memandang arti kebebasan?
9.       Apa bedanya paham individualisme dengan totaliterisme?
10.  Bagaimana pendapatmu, terhadap berbagai pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia?