MATERI
HAK ASASI MANUSIA
A.
Pengertian Hak Asasi Manusia
Istilah Hak Asasi terdiri dari dua kata,
yaitu hak dan asasi. Dalam kamus besar bahasa Indonesia hak diartikan sebagai
“milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu, kekuasaan yang
benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martbat” Sedangkan
secara umum hak sering diarikan sebagai kewenangan yang dimiliki manusia untuk
memperoleh sesuatu, dan untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu. Sedangkan
kata “asasi” diartikan sebagai dasar atau pokok. Oleh karena itu hak asasi
manusia sering diartikan hak/kewenangan dasar yang dimiliki manusia sejak lahir
(bahkan sejak dalam kandungan) sebagai anugrah Tuhan Yang Maha Esa
Hak asasi tidak mengenal perbedaan latar
belakang, ras, suku bangsa, agama, pekerja, budaya dan lainnya. Dengan demikian
tidak seorang yang dapat mengambil dan mencabut atu melanggarnya, siapaun dia,
kapanpun dan dimana pun. Berdasarkan sifat seperti itu hak asasi manusia
berlaku universal, merata dan tidak dapat dialihkan kepada orang lain.
B.
Pengelompokkan Hak Asasi Manusia
Kita mengenal berberapa macam hak asasi
di anataranya, sebagi berikut:
a)
Hak asasi pribadi (personal
rights) yaitu meliputi hak untuk bebas menyatakan pendapat, bebas memeluk agama,
bebas bergerak dan sebagainya.
b)
Hak asasi ekonomi atau
property rights , yaitu hak untuk memiliki sesuatu, membeli atau menjual dan
mamanfaatkannya.
c)
Hak asasi untuk mendapat
perlakuan yang sama dalam hokum dan pemerintahan (right of legal quality)
d)
Hak asasi politik atau
political rights, yitu hak ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (memilih
dan dipilih) dalam pemilu.
e)
Hak asasi Sosial dan
Kebudayaan (social and culture right), misalnya hak untuk memiliki
pendidikikan, mengembangkan kesenian atau kebudayaan serta hak untuk mendapat
kehidupan yang layak
f)
Hak asasi untuk mendapat
perlakuan tata cara peradilan dan perlidungan hokum (procedural rights)
misalnya peraturan dalam hal penangkapan, penggeladahan, pemeriksaan, dan
lainnya.
Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya di
antaranya adalah hak memenuhi kebutuhan dasar, hak mendapat pendidikan, hak
memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan teknologi dan sosial budya, hak untuk
bekerja, hak atas jaminan sosial, hak atas identitas budaya, dan lain-lain. Hak
solidaritas misalnya adalah hak memajukan diri dalam memperjuangkan haknya
secara kolektif untuk membangun masyarakat, hak untuk berkomunikasi dan
memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungannya, dan lain-lain
Selain ketiga kelompok hak tersebut,
dalam UUD 1945 juga dimuat hak-hak khusus seperti hak anak atas kelangsungan
hidup, tumbuh, dan berkembang serta hak anak atas perlindungan dari kekerasan
dan diskriminasi. Bahkan dalam UUD 1945 juga ditentukan hak-hak yang tidak
dapat dikurangi dalam keadaan apapun (non-derogable rights), yaitu hak
untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,
hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di
hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku
surut.
Rumusan HAM dalam UUD 1945 dapat dibagi
ke dalam beberapa aspek, yaitu:
1.
HAM berkaitan dengan hidup dan kehidupan;
2.
HAM berkaitan dengan
keluarga;
3.
HAM berkaitan dengan pendidikan, ilmu pengetahuan, dan teknologi;
4.
HAM berkaitan dengan
pekerjaan;
5.
HAM berkaitan dengan
kebebasan beragama dan meyakini kepercayaan, kebebasan bersikap, berpendapat,
dan berserikat;
6.
HAM berkaitan dengan informasi dan komunikasi;
7.
HAM berkaitan dengan rasa am
an dan perlindungan dari perlakuan
yang merendahkan derajat dan mertabat
manusia;
8.
HAM berkaitan dengan
kesejahteraan sosial:
9.
HAM berkaitan dengan persamaan dan keadilan; dan
10. HAM berkewajiban
menghargai hak orang dan pihak lain.
C. Peraturan Perundang-Undangan Hak
Asasi Manusia
1.
HAM dalam Piagam PBB
Secara umum peraturan perundang-undangan
HAM yang ada di dunia mengacu kepada Piagam PBB tentang Hak Asasi Manusia. Dalam piagam
ini terdapat dokumen yang berisi Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan
Perjanjian Hak Asasi Manusia yang disahkan 1948. Apabila kita mengkaji UUD 1945
yang tentunya lahir sebelum dikeluarkannya Piagam PBB tentang HAM,
beberapa pasal-pasalnya telah memuat hak-hak asasi manusia (baca kembali
dokumen UUD 1945 pertama pasal 27-34).
2. HAM dalam
Perundang-Undangan di Indonesia
Setiap orang mempunyai HAM. HAM adalah
hak yang melekat pada manusia karena kodratnya sebagai manusia. Hak-hak
tersebut melekat pad a diri manusia yang berarti bukan pemberian orang lain
ataupun pemberian negara, tetapi karena kelahirannya sebagai manusia. Dari sisi
agama, hak itu merupakan karunia Tuhan. Karena HAM merupakan hak yang diperoleh
saat kelahirannya sebagai manusia, maka HAM meliputi hak-hak yang apabila
dicabut atau dikurangi akan mengakibatkan berkurang derajat kemanusiaannya.
Ukuran derajat kemanusiaan selalu
berkembang sesuai dengan peradaban masyarakatnya. Jelas bahwa hak dasar pertama
adalah hak hidup yang membawa konsekuensi adanya hak lain seperti hak
mendapatkan kehidupan dan pekerjaan yang layak, hak berkeluarga dan melanjutkan
keturunan, hak mendapatkan kewarganegaraan dan hak mengeluarkan pendapat,
berserikat dan berkumpul. Pada perkembangan selanjutnya, derajat kemanusiaan
juga ditentukan oleh tingkat pendidikan dan kesehatannya sehingga pendidikan
dan kesehatan pun menjadi bagian dari HAM.
Untuk
menjamin perlindungan, pemenuhan, dan pemajuannya, maka HAM menjadi salah satu
materi yang utama dalam konstitusi. Pemuatan HAM dalam UUD 1945 merupakan suatu
penegasan konstitusional sekaligus memberikan kewajiban kepada penyelenggara
negara untuk melakukan perlindungan, pemenuhan, dan pemajuan HAM.
Beberapa
landasan hukum pelaksnaan HAM di Indonesia di antaranya:
a) Pancasila
Dalam sila-sila
Pancasila terdapat jelas perlindungan akan HAM. Dalam sila pertama
mislanya, Pancasila memberikan jaminan kebebasan bagi warga negara untuk
memeluk agama. Sila kedua menghendaki agar manusia diperlukan secara pantas,
sesuai dengan harkat, martabat dan derajatnya. Sila ketiga memberikan pedoman
kepada warga negara dalam melaksanakan hak asasi agar mengutamakan kepentingan
bangsa dan negara. Sila keempat Pancasila menjamin hak warga negara untuk
berkumpul, berpendapat, serta ikut serta dalam pemerinatahan. Sedangkan
sila kelima, Pancasila memberi jaminan adanya perimbangan hak milik dengan
fungsi sosial , Ini berarti, tiap-tiap orang berhak hidup layak, dan memperoleh
kesempatan yang sama untuk mendapatkan pekerjaan.
b) Pembukaan UUD
1945
Dalam pembukaan UUD 1945 jaminan HAM
termuat secara jelas dalam alinea ke-1 dan ke-4. Alina pertama terungkap bahwa
setiap bangsa memiliki hak merdeka dan penjajahan tidak sesuai dengan
perikemanusian dan keadilan. Sedangkan dalam alinea ke-4 terungkap bahwa negara
hendak melindung segenap rakyat Indonesia; memajukan kesejahteraan umum,
mencerdasakan kehidupan bangsa, dan ikut serta memilihara perdamaian dunia.
Empat hal yang sekaligus menjadi tujuan negara tersebut sangat jelas mendndung
makna perlindungan akan hak asasi manusia.
c) Pasal-pasal
UUD 1945
Sebelum
perubahan dilakukan terhadap UUD 1945, HAM dirumuskan secara singkat dalam
beberapa pasal, yaitu persamaan di dalam hukum dan pemerintahan, hak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak, kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan
mengeluarkan pendapat, kemerdekaan memeluk agama dan beribadat, hak atas
pembelaan negara, dan hak at as pengajaran. Melalui Perubahan Kedua UUD 1945, HAM
dirumuskan secara mendetail dan lengkap. Perubahan tersebut diletakkan pada
Pasal28 yang kini menjadi Pasal28, Pasal28A sampai dengan J
Dalam pasal-pasal
UUD 1945; HAM diatur dalam 27 ayat (1), (2), (3); pasal 28 A-J; pasal 29 ayat
(1); (2); pasal 30 ayat (1); pasal 31 ayat (1) dan (2); pasal 32 ayat (1);
pasal 33 ayat (1), (2) dan (3) dan pada pasal 34 ayat (1).
1) Pasal 27 UUD
1945, berbunyi:
(1) “Segala warga
negara bersamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjungjung hukum dan pemerinatah itu dengan tidak ada kecualinya”.
(2)
Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan.
(3) “Setiap warga
negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”
2) Pasal 28 UUD 1945
”Kemerdekaan berserikat dan berkumpul,
mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan
undang-undang”
3) Pasal 28 A
Setiap orang berhak untuk hidup serta
berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya
4) Pasal 28 B
(1) Setiap orang berhak membentuk
keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah
(2) Setiap orang berhak atas
kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari
kekerasan dan diskriminasi
5) Pasal 28 C
(1) Setiap orang berhak mengembangkan
diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan
memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi
meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
(2) Setiap orang berhak untuk memajukan
dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat,
bangsa dan negaranya
6) Pasal 28 D
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlidungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
dihadapan hukum
(2) Setiap orang berhak untuk berkerja
serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja
(3) Setiap warga negara berhak
memperoleh kesempatan yang sama dalm pemerintahan
(4) Setiap orang berhak atas status
kewarganegaraan
7) Pasal 28 E
(1) Setiap orang bebas memeluk agama
dan beribadah menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih
pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara
dan meninggalkannya serta berhak kembali.
(2) Setiap orang berhak atas kebebasan
meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nuraninya.
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan
berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
8) Pasal 28 F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi
dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya
serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan
menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
9) Pasal 28 G
(1) Setiap orang berhak atas perlindung
diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah
kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman
ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasinya.
(2) Setiap orang berhak untuk bebas
dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan
berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
10) Pasal 28 H
(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera
lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapat lingkungan hidup yang baik dan
sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
(2) Setiap orang berhak mendapat
kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang
sama guna mencapai persamaan dan keadilan
(3) Setiap orang berhak atas imbalan
jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai
manusia yang bermartabat
(4) Setiap orang berhak mempunyai hak
milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih sewenang-wenang
oleh siapapun.
11) Pasal 28 I
(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak
disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak
diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk
tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia
yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
(2) Setiap orang berhak bebas dari
perlakuan yanbg bersifat diskriminatif atas dasar apaun dan berhak mendapat
perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
(3) Identitas budaya dan hak masyarakat
tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan
dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara terutama
pemerintah
(5) Untuk menegakkan dan melindungi hak
asaso manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokrastis, maka
pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur dan dituangkan dalam peraturan
perundang-undangan.
12) Pasal 28 J
(1) Setiap orang wajib menghormati hak
asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
(2) Dalam menajlan hak dan
kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan
dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta
penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang
adil sesuai dengan pertimabangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan
ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokrastis.
13) Pasal 29
(1) Negara berdasarkan atas Ketuhanan
yang Maha Esa
(2) Negara menjamin kemerdekaan
tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk berinadah
menurut agama dan kepercayaannya itu.
14) Pasal 30 ayat (1)
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan
wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
15) Pasal 31
(1) Setiap warga negara berhak
mendapatkan pendidikan
(2) Setiap warga negara wajib mengikuti
pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
16) Pasal 32 AYAT (1)
(1) Negara mamajukan kebudayaan
nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan
masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
17) Pasal 33
(1) Perekonomian disusun sebagi usaha
bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan
(2) Cabang-cabang produksi yang penting
bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi, air dan kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
18) Pasal 34
(1) Fakir miskin dan anak-anak yang
terlantar dipelihara oleh negara.
d) Peraturan
Perundang-undangan
Dalam
peraturan perundangan selain dari UUD, HAM di Indonesia di atur dalam:
1) Undang-Undang
(UU) No. 39 Tahun 1999 tentang HAM yang terdiri dari 11 Bab dan 106 pasal.
2) UU Nomor 26
Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM yang terdiri dari 10 bab dan 51 pasal.
3) Undang-undang
Nomor 5 Tahun 1998 tentang Konvensi menentang penyiksaan dan perlakun atau
penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia.
4) Keppres Nomor
181 Tahun 1998 tentang Komisi Nasonal Anti Kekerasan terhadap perempuan.
5) Keppres
nomor 129 tentang rencana aksi nasional HAM Indonesia
6) Intruksi
Presiden No. 26 Tahun 1988 tentang penghentian penggunaan istilah pribumi dan
non pribumu dalam semua program ataupun pelaksanaan kegiatan penyelenggaraaan
pemerintah.
7) Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2002 tentang tata cara perlindungan korban dan
sanki dalam pelaggaran HAM.
8) PP Nomor 3
tahun 1998 tentang kompensasi dan rehabilitasi terhadap korban pelanggaran HAM.
Latihan Uji Kompetensi
1. Sebutkan
pengertian Hak Asasi Manusia!
2. Tuliskan 6 Macam
hak asasi manusia!
3. berikan 2 comtoh hak asasi yang
termasuk dalam kelompok ”property rights”
4. Kemukakan 3 pasal yang terdapat UUD
1945 yang mengemukakan tentang Hak Asasi Manusia, serta kemukakan isi pasal
tersebut!
5. Tuliskan beberapa
peundang-undang selain UUD 1945 yang berkenaan dengan Hak Asasi Manusia!
D.
Lembaga Perlindungan Hak Asasi Manusia di Indonesia
Secara kelembagaan perlidungan HAN di
Indonesia ditandai dengan munculnya:
- Komisi nasional Hak Asasi Manusia
- Kejaksaan Rebuplik Indonesia.
- Polisi Republik Indonesia
- Lembaga Bantuan Hukum dan Lembaga perlidungan Hak Asasi Manusia lainnya.
1) Komisi Nasional HAM
Komisi Nasional Hak
Asasi Manusia atau dikenal dengan istilah KOMNASHAM dibentuk berdasarkan
Keputusan Presiden No. 50 Tahun 1993 tanggal 7 Juni 1993 yang selanjutnya di
atur dengan UU Nomor 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia.
KOMNASHAM adalah
lembaga yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya. Anggota
KOMNASHAM terdiri dari tokoh masyarakat yang berdedikasi (pengabdian)
berintegrasi tinggf (kejujuran), dan menghayati cita-cita negara sebagi negara
hukum yang berkesejahteraan dan berintikan keadilan serta menggormati HAM
sebagai kewajiban dasar manusia.
Komnas HAM
beranggotakan tokoh masyarakat yang profesional, berdedikasi dan berintegrasi
tinggi menghayati cita-cita negara hukum dan negara kesejahteraan
yang berintikan keadilan, menghormati hak asasi manusia dan kewajiban asasi
manusia.
Tujuan KOMNASHAM adalah:
a)
Mengembangkan kondisi yang kondusif (baik) bagi pelaksanaan HAM sesuai
dengan Pancasila, UUD 1945, Piagam Perserikatan Bangsa-bangsa dan Deklarasi
Universal Hak Asasi Manusia.
b)
Meningkatan perlindungan dan penegakkan HAM dan mengembangkan pribadi
manusia seutuhnyha serta menumbuhkan kemampuan berrpartsipasi dalam berbagai
bidang kehidupan
Adapun fungsi
KOMNASHAM adalah mengkaji, meneliti, memberi penyuluhan, mamantau dan melakukan
meditiasi tentang HAM.
Untuk melaksanakan fungsi tersebut,
tugas dan wewenang KOMNASHAM adalah:
a) Mengamati
pelaksanaan HAM kemudian menyusun menjadi sebuah laporan;
b) Menyelidiki
dan memeriksa peritiwsa yang timbul dalam masyarakat berdasarkan sifat dan
ruang lingkup yang diduga terdapat pelanggaran HAM
c)
Memanggil pihak pengadu atau korban, juga pihak yang diadukan untuk
dimintai dan didengar keterangannya.
d) Memanggil
saksi untuk diminta dan didengar kesaksiannya.
e) Meninjau
tempat kejadian atau tempat yang dianggap perlu.
f)
Memanggil pihak terkait untuk memberikan dan menyerahkan dokukmen asli
tertulis dengan persetujuan ketua pengadilan.
g) Melakukan
pemeriksaan terhadap rumah, pekarangan, bangunan, dan tempat lain dengan
persetujua ketua pengadilan.
h) Memberikan
pendapat berdasarkan persetujuan ketua pengadilan terhadap perkara tertentu
yang sedang dalam proses pengadilan
2) Polisi Republik Indonesia (POLRI)
POLRI adalah aparat
sipil yang bertugas memberikan perlindungan atas jiwa, harta benda dan hak
asasi warga negara atau masyarakat Indonesia.
Tugas Pokok Polri
menutut UU No 2 Tahun 2002 adalah :
a) memelihara
keamanan dan ketertiban masyarakat
b) Menegakkan
hukum
c)
Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
Untuk melaksanakan
tugas penyaoman, polri berhak melakukan tindakan preventif (pencegahan) dan
represif (penanggulangan atau penindakan)
Tugas dan wewenang
Polri dalam hal penyelidikan menurut pasal 7 KUHAP adalah:
a)
menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindakan
pidana
b)
menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal
c)
melakukan penangkapan, penahanan, penggeladahan, penyitaan, pengambilan sidik
jari, dan pemotretan terhadap seseorang.
d)
Mengambil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi
e)
Mendatangkan ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan
perkara.
3) Pengadilan HAM
Pengadilan HAM
diatur dalam UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Pengadilan HAM
merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan peradilan umum.
Pengadilan HAM berkedudukan di daerh kabupaten atau daerah kota yang daerah
hukum pengadilan negaeri yang bersangkutan.
Lingkup pengadilan
HAM
- berwenang memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran HAM yang berat
- berwenang mmemeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran HAM yang dilakukan di luar batas teritorial wilayah negara RI oleh WNI.
Katagori pelangaran
HAM Berat/kejam, yaitu:
- Kejahatan Genosida
Kejahatan genosida adalah perbuatan
yang dilakuan dengan maksud untuk memusnahkan seluruh atau sebagaian kelompok
bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama dengan cara:
a) membuhuh
anggota kelompok
b) mengakibatkan
penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota kelompok
c)
menciptakan kondisi kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara
fisik baik seluruh maupun sebagian
d) memaksa
tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok.
e) Memindahkan
secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
- Kejahatan terhadap kemanusiaan
Kejahatan terhadap kemanusiaan adalah
suatu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau
sistematik yang diketahui bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung
terhadap penduduk sipil. Serang tersebut dapat berupa:
a) Pembunuhan
b) Pemusnahan
c)
Perbvudakan
d) Pengusiran
atau pemindahan penduduk secara paksa
e) Perampasan
kemerdekaan atau perampasan kebebasan pisik lain secara langsung
sewenang-wenang yang melanggar ketentuan pokok hukum internasional
f)
Penyiksaan
g) Pemerkosaan,
perbudakan seksual, pelacuran secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual
lain yang setara.
h) Penganiayaan
terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang di dasari persamaan
paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin, atau
alasan lain yang telah dilakui secara universal sebagai hal yang dilarang
menurut hukum internasional.
i)
Penghilangan orang secara paksa
j)
Kejahatan apartheid
Pengadilan HAM tidak
berwenang memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran HAM yang berat yang
dilakukan oleh seseorang yang berumur dibawah 18 tahun pada saat kejahatan
dilakukan.
4. Lembaga Bantuan Hukum (LBH)
LBH merupakan
organisasi independen yang memberi bantuan dan pelayanan hukum kepada
masyarakat, membantu para korban kejahatan HAM atau pihak-pihak lain yang
tertindas oleh ketidakadilan.
Peranan LBH di
antaranya:
a)
Sebagai relawan yang membantu pihak-pihak yang membutuhkan bantuan di
bidang hukum
b)
Sebagai pembela dalam menegakkan kebenaran dan keadilan.
c)
Sebagai pembela dalam menegakkan hak asasi manusia
d)
Sebagai penyuluh dan penyebar informasi di bidang hukum dan HAM
5. Lembaga Perlindungan Hak Asasi
Manusia Lainnya
Selain
lembaga-lembaga yang disebutkan di atas, di masyarakat terdapat pula lembaga
perlindungan hak asasi manusia lainnya, seperti Lembaga Swadaya Masyarakat
(LSM). Komisi Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KONTRAS), Yayasan Lembaga
Konsumen Indonesia (YLKI), dan lainnya. Keberadaan lembaga tersebut salah satu
tujuannya adalah memeperjuangan hak-hak warga negara, seperti hak-hak dibidang pendidikan,
hak-hak dibidang ekonomi, hak-hak masyarakat yang tertindas, serta hak-hak
lainnya.
LATIHAN UJI KOMPETENSI
1.
Berikut ini
merupakan instrumen HAM nasional, kecuali.....
A. KOMNAS HAM
B. Pengadilan HAM
C. UU No. 22 Tahun 1999
D. UU No. 39 Tahun 1999
2.
Lahirnya
perundang-undangan HAM nasional terutama didorong untuk keperluan....
A. mencegah berkembangnya paham
individualisme.
B. Mengembangkan dan memenuhi
tuntutan masyarakat internasional
C. Mengembangkan hak-hak warga
negara agar sederajat dengan bangsa-bangsa lain.
D. Melindungi warga negara dari
kesewenang-wenangan yang dilakukan penguasa maupun pihak lain.
3.
Dalam
menjalankan fungsinya, KOMNAS HAM berperan .......
A. melakukan penelitian berbagai
instrumen HAM nasional
B. menyelidiki perkara HAM
melalui cara konsultasi, negosiasi, konsiliasi, dan penilaian ahli.
C. Menyebarkan wawasan mengenai
HAM kepada keluarga, masyarakat saja.
D. Mengamati pelaksanaan HAM dan
menyusun laporan hasil pengamatan tersebut.
4.
Berikut ini
merupakan dasar hukum HAM kecuali.........
A. UU No. 20 Tahun 1997
B. UU No. 8 Tahun 1998
C. UU No. 32 Tahun 2004
D. UU No. 39 Tahun 1999
5.
Lahirnya
perundang-undangan HAM nasional terutama dilatar belakangi oleh hal-hal
berikut, kecuali........
A. komitmen untuk melaksanakan
UDHR
B. desakan masyarakan untuk
lebih mengembangkan kehidupan yang demokratis,
C. melaksanakan amanat Tap MPR
No. XVII/MPR/1998 tentang HAM,
D. supaya hak asasi manusia
perorangan tergeser oleh paham kekeluargaan.
6.
Yang bukan
merupakan hak asasi manusia yang pokok berikut ini adalah........
A. hak untuk berkumpul
B. hak hidup
C. hak kemerdekaan
D. hak memperoleh kebahagiaan
7.
Hak berserikat
dan berkumpul serta mengeluarkan pendapat tercantum dalam UUD 1945
pasal............
A. 28E ayat 1
B. 28E ayat2
C. 28 ayat 3
D. 28D ayat 4
8.
Pasal 28A UUD
1945 menyebutkan bahwa setiap orang berhah untuk hidup, sertaberhah
mempertahankan hidup dan ..........
A. kemerdekaan
B. kehidupan
C. ketentraman
D. keinginan.
9.
Setiap orang
berhak atas status kewarga negaraan. Hal ini ditegaskan dalam UUD 1945
pasal......
A. 28D ayat 1
B. 28D ayat 4
C. 28G ayat 1
D. 28G ayat 2.
10. Berdasarkan pasal 28J, setiap
orang......
A. berhak menghormati orang
lain
B. membentuk keluarga dan
melanjutkan keturunan
C. wajib menghormati hak
asasi orang lain.
D. bebas memiliki hak yang
seluas-luasnya.
11. lembaga resmi yang bertujuan
meningkatkan perlindungan dan penegakan HAM di Indonesia adalah.....
A. Pengadilan
B. DPR
C. POLRI
D. Komnas HAM.
12. Tugas dan wewenang Komnas
HAM adalah.........
A. mengamati pelaksanaan HAM
B. mewujudkan lembaga yang
mandiri dan profesional
C. membantu menyelesaikan
pelanggaran HAM di masyarakat.
D. mengadakan pengkajian,
penelitian, dan penyuluhan tentang HAM
13. Komnas HAM berkedudukan di
..........
A. Jakarta
B. Kabupaten
C. Provinsi
D. Kecamatan
14. Berikut ini termasuk lembaga
perlindungan dan penegakan HAM selain KOMNAS HAM, kecuali.......
A. Kejaksaan RI
B. POLRI
C. Pengadilan HAM
D. Perusahaan Nasional.
15. Perhatikan pernyataan berikut
ini
1) Pengadilan HAM
bertugas dan berwenang memeriksa dan memutuskan semua pelanggran HAM yang
terjadi di masyarakat
2) Pengadilan HAM
bertugas dan berwenang memeriksa dan memutuskan perkara pelangggaran HAM yang
berat
3) Pengadilan HAM
juga bertugas memeriksa dan memutuskan perkara pelangggaran HAM yang berat yang
dilakukan di luar batas teritorial Indonesia
oleh Warga Negara Indonesia
4) Pengadilan HAM
juga bertugas memeriksa dan memutuskan semua pelanggran HAM yang dilakukan di
luar batas teritorial Indonesia
oleh Warga Negara Indonesia
5) Pengadilan HAM
tidak berwenang memeriksa dan memutuskan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh
seseorang yang berumur 18 tahun pada saat kejahatan dilakukan
Berdasarkan pernyataan di
atas, manakah yang merupakan tugas dan wewenang Pengadilan HAM
A.
1,2,3
B. 1,3,5
C.
1,4,5
D. 2,3,5
Soal-soal
Uraian
Jawablah
pertanyaan berikut ini dengan tepat.
1. Jelaskan
pengertian HAM?
2. Sebutkan 3
lembaga perlindungan HAM yang ada di Indonesia .
3. Jelaskan latar
belakang lahirnya perundang-undangan HAM Nasional.
4. Apa yang
dimaksud Komnas HAM (sebutkan pula fungsi atau perannnya)
5. Apa yang
dimaksud Lembaga Bantuan Hukum Indonesia
(sebutkan pula fungsi atau perannnya)
6. Apa yang
dimaksud Pengadilan HAM (sebutkan pula fungsi atau perannnya)
7. Apa yang
dimaksud Komisi untuk orang hilang dan Tindak Kekerasan. (sebutkan pula fungsi
atau perannnya)
E.
Kasus-Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia
Masalah hak asasi
manusia bukan lagi masalah lokal, nasional maupun regional,
melainkan masalah universal. Hak asasi manusia menjadi milik dan kebutuhan
setiap manusia. Hal ini berarti bahwa penyelewengan dan pelanggaran hak asasi
manusia memerlukan kepedulian semua orang.
Hingga
saat ini, tuntutan masyarakat akan demokratisasi dan pelaksanaan perlindungan
hak asasi manusia sudah diambang batas dan sulit dibendung. Hal tersebut dapat
dilihat dari maraknya demonstrasi ke Komnas Hak Asasi Manusia atau lembaga
perlindungan hak asasi manusia yang lain.
Tuntutan
masyarakat tersebut, didasarkan pada realita, bahwa hingga saat ini berbagai
penderitaan, kesengsaraan, dan kesenjangan sosial masih nampak. Hal ini karena
masih
ada
perilaku tidak adil atas dasar etnik, ras, warna kulit, budaya, bahasa, agama,
golongan, jenis kelamin, dan status sosial lairtnya. Diskriminasi menyebabkan
berbagai kasus pelanggaran hak asasi manusia, baik yang terjadi di masa lalu
maupun yang terjadi di masa sekarang.
Contohnya adalah:
- ·Kasus Tanjung Priok;
- ·Kasus Harr Konceng, Majalengka, Jawa Barat (1993);
- ·Opera si Militer di Aceh (1989-1998);
- ·Pembunuhan di lrian Jaya (1994-1995);
- ·Penghilangan Aktivis, Peristiwa 27 Juli 1996;
- ·Pembunuhan Marsinah (1994);
- ·Peristiwa Kemerdekaan Timor Timur (1999);
Selain
contoh kasus tersebut, pelanggaran hak asasi manusia juga masih banyak terjadi
dalam kehidupan sehari-hari, seperti:
- ·kekerasan dalam rumah tangga;
- ·kekerasan terhadap perempuan;
- ·penganiayaan;
- ·main hakim sendiri; dan
- ·pelecehan seksual.
Pelanggaran hak
asasi manusia yang terjadi baik yang ringan maupun berat, kemungkinan karena
beberapa faktor.
Rendahnya kesadaran
hukum, kesadaran kemanusiaan, dan kesadaran politik sehingga dapat
mengakibatkan terjadinya penyalahgunaan wewenang dan memungkinkan lahirnya
kebijakan publik yang potensial menyebabkan terjadinya pelanggaran hak asasi
manusia.
1) Tingkat pendidikan
yang relatif masih rendah, sehingga hak asasi manusia hanya dinikmati oleh
kalangan elite di pus at dan di daerah, sedangkan rakyat yang sebagian besar
berada di desa belum begitu merasakan kebebasan atau tidak begitu menikmati
hak-hak asasi manusia.
2) Belum membudayanya
pemahaman tentang hak asasi manusia di kalangan rakyat, terutama lapisan bawah.
Beberapa kasus
pelanggaran hak asasi manusia, telah diproses melalui pengadilan sesuai dengan
perundang-undangan yang berlaku. Tetapi ada beberapa kasus pelanggaran hak
asasi manusia berat yang belum dapat diputuskan perkaranya, disebabkan oleh
beberapa hal:
1)
tidak memiliki bukti awal
yang memadai;
2)
materi pengaduan bukan masalah pelanggaran hak asasi manusia ;
3)
minimnya saksi, sehingga tidak dapat dijadikan bukti yang memadai;
4)
pengaduan diajukan dengan itikad buruk;dan
5)
tidak ada kesungguhan dari pihak pengadu.
latihan Uji Kompetensi
1.
Berikan contoh pelanggaran HAM di Indonesia
2.
Bagaimana pendapatmu, terhadap berbagai pelanggaran hak asasi manusia di
Indonesia?
F. Pelaksanaan HAM
di Indonesia
UUD 1945 menegaskan
bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan HAM adalah tanggung jawab
negara terutama pemerintah. Penegasan ini menunjukkan betapa pentingnya peran
pemerintah dalam perlindungan dan penegakan HAM. Hal itu juga sesuai dengan
makna keberadaan negara, yang tidak lain adalah untuk memenuhi hak-hak warga
negaranya. Negara diberi kekuasaan oleh rakyat sebagai pemegang kedaulatan
adalah untuk melindungi, memenuhi, dan memajukan hak-hak rakyat.
Hal itu
dilatarbelakangi oleh adanya penindasan oleh para penguasa absolut dan tirani
terhadap warga negara, yang tentu saja hal itu tidak sesuai dengan martabat
kemanusiaan. Untuk itu perlindungan HAM ditujukan agar warga negara terlindungi
serta membatasi wewenang penguasa dalam menjalankan kekuasaannya. Pemajuan HAM
ditujukan untuk memberikan pengetahuan, wawasan, dan kesadaran kepada warga
akan hak-hak dasar dan kewajiban asasinya, yang dalam pemenuhannya menjadi
tanggung jawab negara. Agar semua unsur tersebut terlaksana dengan baik,
pemerintah wajib menegakkan HAM dengan merumuskan aturan, melaksanakan, dan
menegakkannya secara konsisten.
Karena setiap orang
memiliki HAM, bukan tidak mungkin akan terjadi benturan antara hak satu orang
dan hak orang yang lain. Jika terjadi benturan, bukan perlindungan dan
pemenuhan HAM yang terjadi, melainkan pelanggaran HAM seseorang oleh orang lain
yang juga mengatasnamakan HAM. Setiap orang juga wajib menghormati HAM orang
lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Untuk itu diperlukan
pengaturan dan pembatasan tertentu yang harus dimuat dalam UU. Namun pembatasan
tersebut semata-mata adalah untuk (a) menjamin pengakuan serta penghormatan
atas hak dan kebebasan orang lain; dan (b) memenuhi tuntutan yang adil
yang sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan
ketertiban umum dalam masyarakat yang demokratis.
G. Sikap Positif
terhadap Perlindungan HAM
Beberapa upaya Perlindungan hak asasi manusia dapat dilakukan melalui
kegiatan berikut:
1. Sosialisasi Hak Asasi Manusia
Untuk menegakkan hak asasi manusia,
langkah pertama adalah memasyarakatkan hak asasi manusia ditengah-tengah
masyarakat. Tujuan yang hendak dicapai dari usaha ini antara lain adalah :
a. Agar manusia
respek terhadap hak asasi manusia dan menjunjung tinggi harkat dan martabat
manusia sebagai inti hak asasi manusia.
b.
Tumbuhnya kesadaran rakyat
tentang hak asasi manusia.
c.
Mempercepat proses
demokr.atisasi sehingga dapa,t dicegah munculnya kekuasaan yang
sewenang-wenang.
2. Pendidikan HAM
Dalam rangka internalisasi nilai-nilai
hak asasi manusia perlu dikembangkan dalam kehidupan manusia sejak dini, pada
sekolah, kampus, dan media masa. Sebagai suatu tata nilai hak asasi rnanusia
untuk bisa dipahami, dihayati, dan diamalkan melalui proses yang panjang.
Pembentukan sikap dan kebiasaan memerlukan ,interaksi dengan Iingkungan di
bawah' pimpinan, guru atau tokoh
masyarakat.
3. Advokasi HAM
Advokasi adalah dukungan, pembelahan,
atau upaya dan tindakan yang terorganisir dengan menggunakan peralatan
demokrasi untuk menegakkan dan melaksanakan hu.~um dan kebijakan yang dapat
menciptakan masyarakat yang adil 'dan sederajat. Tujuan advok<. . terhadap
HAM adalah untuk mengubah lembaga-Iembaga masyarakat dengan menegakkan keadilc
, dan kesetaraan untuk memperoleh akses dari tuntutan pengambilan keputusan.
4. Kelembagaan
Dalam rangka menegakkan hak asasi manusia
maka pemerintah membentuk komisi nasional hak asasi manusia. Komisi ini
dimaksudkan untuk membantu pengembangankondisi yang kondusif bagi pelaksanaan
hak asasi manusia dan meningkatkan perlindungan hak asasi manusia guna
mendukung terwujudnya Pembangunan Nasional.
Untuk mewujudkan tujuan tersebut komisi
hak asasi manusia telah melaksanakan kegia an sebagai berikut:
a. Menyebarluaskan. wawasan nasional dan
internasional mengenai HAM, baik kepada masyarakat Indonesia maupun kepada masyarakat
internasional.
b. Mengkaji
beberapa instrumen Perserikatan Bangsa-bangsa tentang HAM denga tujuan
memberikan saran-saran mengenai kemungkinan meratifikasinya.
a.
Memantau dan menyelidiki pelaksanaan hak asasi manusia serta memberikan pe
dapat, pertimbangan, dan saran kepada badan pemerintahan negara mengenai
pelaksanaan hak asasi manusia.
b. Mengadakan
kerja sama regional dan internasional dalam rangka mengajukan dan meli dungi
hak asasi manusia, KOMNAS HAM, KONTRAS, YLBHI, KPP HAM.
5: Pelestarian Budaya yang sesuai dengan kepribadian bangsa
Keberhasilan
penguasaan dan pemberdayaan hak asasi manusia suatu bangsa sangat diten an oleh
pemantapan budaya hak-tlak asasi manusia dan bangsa tersebut melalui
usaha-usaha secara sadar kepada seluruh anggota masyarakat. Pelaksanaan hak-hak
asasi manusia di Indonesia erlu memperhitungkan nilai-nilai adat istiadat,
budaya, agama, dan tradisi bangsa dengan :anpa membeda-bedakan suku, ras,
';lgama, dan golongan.
6. Pemberdayaan Hukum
Untuk
menegakkan hak asasi manusia harus ada kesiapan struktural dan kultur politik
yang ebih demokratis. Hak asasi manusia tidak mungkin dapat ditegakkan oleh
pemerintah yang represif. Eksistensi
hak asasi manusia tergantung s'ejumlah faktor, seperti :
Hukum positif dan politik.
Tingkat solidaritas
politik.
C. Tingkat konsensus atas
nilai-nilai tersebut.
Tingkat stabilitas
politik.
Tipe sistem hukum dari
pemerintah.
Tingkat perkembangan
ekonomi.
Tingkat kepercayaan terhadap produk hukum badan-badan legislatif dan
peradilan.
Sifat dari komunikasi internal serta faktor pendidikan dapat mendukung
pembangunan hak asasi rnanusia.
7. Pengesahan Perangkat Nasional
Untuk
menegakkan dan menjamin perlindungan hak asasi manusia perlu pengesahan
perangkat-perangkat nasional hak asasi manusia. Pemerintah minimal mengesahkan
piagam hak asasi manusia sedunia (Universal Declaration of Human Rights) yang
disahkan oleh Majelis
PBB tanggal
10 Desember 1948.
Piagam ini mempunyai fungsi antara lain
sebagai berikut :
Sebagai standar umum
pelaksanaan hak asasi manusia untuk seluruh rakyat da egaya.
Sebagai kode perilaku yang dapat menjadi parameter kebijakan sebuah pemerin
ah~
8. Rekonsiliasi
Nasional
.
Cara lain
yang harus ditempuh untuk menegakkan hak asasi manusia adalah dengan embentuk
komisi kebenaran dan rekonsiliasi yang dibentuk berdasarkan undang-undang.
Komisi ini berfungsi sebagai lembaga ekstra yuridis untuk menegakkan kebenaran
dengan mengungka e 'alahgunaan kekerasan dan pelanggaran HAM dimasa lampau demi
kepentingan bangsa dan negara
Beberapa Hambatan dan -tanta'ngan utama yang sering ditemukan.dalam
penegakan hak asasi manusia di Indonesia adalah :
a) Masalah ketertiban dan keamanan nasional
b) Rendahnya, kesadaran akankeberadaan hak-hak asasi
manusia yang dimiliki rang lain yang perlu dihormati.
c)
Terbatasnya perangkat hukum dan perundang-undangan yang ada.
d)
Adanya dikotomi antara individualisme dan kolektivitis'me.
e)
Kurang berfungsinya lembaga-Iembaga penegakan hukum,
seperti polisi, jaksa, dan pengadilan.
f)
Pemahaman belum merata baik kalangan sipil maupun
militer.
Secara
hambatan dan tantangan yang disebutkan di atas, penegakkan HAM juga dihadapkan
pada kendala ideologis, teknis dan ekonomis.
a. Kendala
Ideologis
Salah satu
hambatan yang manjadi kendala dalam menegakkan HAM adalah adanya perbedaan
pandangan antara ideologi sosialis dan ideologi Iiberalis, serta
pandangan negara berkembang tentang hak asasi mansuia.
1)
Pandangan liberal is mengenai konsepsi hak asasi manusia lebih mengutamakan
penghormatan terhadap hak-hak pribadi, sipil,dan politik.
2)
Pandangan sosialis lebih menonjolkan peran negara atau peran masyarakat,
sehingga kepentingan umum harus dikedepankan terhadap kepentingan pribadi dan
golongan.
b. Kendala Teknis
Belumdiratifikasi
berbagai instrumen internasional HAM oleh negara-negara di dunia. Walaupun
sudah diratifikasi, pengawasan pelaksanaan ketentuan konvensi masih
tertunda-tunda, serta banyaknya persyaratan yang dikemukakan oleh negara;negara
yang .akan meratifikasi suatu konvensi HAM internasional.
c. Kendala
Ekonomi
Ada hubungan
antara kondisi ekonomi masyarakat suatu negara yang ekonominya mapan dengan
penegakan HAM. Semakin maju masyarakat semakin tinggi usaha menegakkan hak'
asasi manusia. Di negara berkembang yang secara ekonomis masih terbelakang,
pada umumnya kurang memperhatikan HAM. Negara berkembang pada umumnya
berkonsentrasi pad a bagaimana meningkatkan pembangunan perekonomian masyarakat
sehingga HAM terabaikan.
H. Sikap
Positif terhadap Penegakkan HAM di Indonesia
Setiap orang memiliki tanggung jawab untuk terlibat dalam upaya penegakan
hak asasi manusia. Walaupun secara formal tanggung jawab negara, tetapi peran
masyarakat luas sebenarnya rnemiliki dampak yang sangat besar bagi terbangunhya
kesa,daran untuk menghormati HAM. Tentu saja tanggung jawab tersebut harus
diawali dengan pemahaman akan pentingnya hak asasi manusia. Tiap orang harus memahami
bahwa martabat kemanusiaan seseorang perlu mendapat pengakuan dan perlindungan
agar keberadaannya sebagai manusia menjadi terhormat. Jika semua. orang
memahami konsep dasar semacam itu, maka akan semakin mudah untuk
menyebarluaskan pentingnya tanggung jawab masing- masing individu untuk turut
aktif dalam upaya penegakan hak asasi manusia.,
Upaya penegakan hak asasi manusia (HAM) dapat dimulai dari lingkungan
keluarga, tempat tinggal (kampung), sekolah, dan masyarakat luas.
Dalam lingkungan masyarakat luas, sikap positif terhadap upaya penegakan
hak asasi manusia dapat dilakukan antara lain dengan :
1. Tidak
mengganggu ketertiban umum.
2.
Saling r:1enjaga: dan melindungi harkat dan martabat manusia.
3. Menghormati
keberadaan masing-masing.
4.
Berkomunikasi dengan baik dan sopan.
5.
Turut membantu terselenggaranya masyarakat madani, yakni hidup berdampingan
secara damai,. sayang-menyayangi tanpa membeda-bedakal") agama, ras,
keturunan dan pandangan politiknya, serta kelompok besar tidak memaksakan
kehendaknya terh.adap kelompok yang lebih kecil dan sebaliknya kelompok yang
kecil menghormatl kelompok yang besar.
Kita sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) wajib mendukung adanya. upaya.
penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) yang dilakukan oleh lembaga-Iem~b~ga
perlindungan HA~. Adapun dukungan tersebut
dapat ditunjukkan antara lain dengan sikap berikut:
1
.Menghormati dan melaksanakan instrumen hak asasi manusia.
2
Membantu terlaksananya program penyuluhan hak-hak asasi manusia yang
dilaksanakan oleh salah satu lembagaperlindungan HAM.
3
Mendengarkan dan melaksanakan materi penyuluhan hukum dan HAM.
4
Aktif turut serta mensosialisasikan hukum dan HAM
5
Mengharagai hak-hak kaum perempuan
6
Membantu perlindungan terhdap hak anak-anak.
UJI KOMPETENSI
I.
Berilah tanda silang (x) pada salah satu huruf a, b, c, atau d di
depan jawaban yang paling tepat!
1. Instrumen
hak asasi manusia di Indonesia, yang secara operasional mengatur hak dan
kewajiban asasi manusia adalah....
a.
Pancasila
b.
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
c.
Batang Tubuh Undang-Undang Dasar
1945
d.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia
2.
Dalam sejarah peradaban manusia,
hak asasi manusia selalu diperjuangkan, karena
a.
hak asasi manusia bersifat
universal
b.
menjadi kewajiban setiap manusia
untuk memperjuangkannya
c.
manusia adalah makhluk sosial yang
hidup di tengah-tengah masyarakat
d.
setiap manusia memiliki harkat dan martabat yang harus dihormati dan
dijunjung tinggi
3. Dasar
pemikiran lahirnya perundang-undangan hak asasi manusia nasional
1)
hak asasi manusia bersifat
universal
2)
banyaknya pelanggaran hak asasi manusia
3)
manusia memiliki harkat dan martabat yang hams dijamin keberadaannya
4)
hak asasi manusia merupakan anugerah Tuhan sejak lahir
Latar belakang lahirnya perundang-undangan
hak asasi manusia nasional ditunjukkan pada nomor ....
a.
1 dan 2
b.
2 dan 4
c.
1,2, dan 3
d.
1, 2, 3, dan 4
4.
Bahwa setiap bangs a memiliki hak
untuk merdeka. Prinsip terse but dinyatakan dalam....
a.
Pancasila
b.
pernyataan sedunia tentang hak
asasi manusia
c.
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
alinea ke-1
d.
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
alinea ke-3
5.
Lembaga resmi yang bertujuan
meningkatkan pemajuan, perlindungan, dan penegakan hak asasi manusia, adalah
....
a.
MPR
b.
POLRI
c.
Komnas HAM
d.
Pengadilan Hak Asasi Manusia
6.
Lembaga sosial yang memberikan
bantuan hukum kepada warga negara yang menjadi terdakwa dalam suatu perkara,
adalah ....
a.
LBH
b.
POLRI
c.
Kontras
d.
Peradilan
7.
Cara-cara pendekatan yang ditempuh
Komnas Hak Asasi Manusia dalam upaya penegakan hak asasi manusia adalah ....
a.
mencari korban pelanggaran hak asasi manusia
b.
dengan jalan konfrontatif, sehingga kasusnya cepat ditangani
c.
melakukan penyelidikan terhadap kasus pelanggaran hak asasi manusia
d.
meningkatkan pelayanan dengan menampung berbagai keluhan dari masyarakat
8. Partisipasi
masyarakat terhadap upaya penegakan hak asasi manusia ditunjukkan dengan cara
....
a. menampung keluhan
para korban pelanggaran hak asasi manusia
b. mensosialisasikan
hak asasi manusia kepada masyarakat sekitar
c. menyampaikan laporan
atas terjadinya pelanggaran hak asasi manusia kepada Komnas Hak Asasi Manusia
d. menghargai kerja
keras Komnas Hak Asasi Manusia dalam menyelesaikan kasus pelanggaran hak asasi
manusia
9. Faktor yang
menyebabkan pelanggaran hak asasi manusia;
1)
kesadaran hukum rendah
2) kesadaran kemanusiaan rendah
3) kesadaran politik rendah
4)
tidak memahami masalah hak asasi manusia
Yang
menyebabkan berbagai pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia ,
ditunjukkan pada nomor ....
a.1
dan 2
c. 1, 2 dan 3
b.2
dan 4
d. 1, 2, 3, dan 4
10. Beberapa kasus pelanggaran hak asasi
manusia berat belum dapat diputuskan perkaranya, karena ....
a. intervensi dari pemerintah
b. minimnya hakim di Indonesia
c. tidak memiliki bukti awal yang cukup
d. polisi dan
jaksa belum bekerja secara maksimal
11. Yang disebut dengan
Hak Asasi Manusia itu adalah ....
a. Hak yang
dimiliki manusia yang telah dibawa sejak lahir
b. Hak yang
dimiliki manusia secara kodratnya
c.
Hak dasar yang dimiliki manusia secara pribadi
d. Semua benar
12. Berikut ini
merupakan hak-hak asasi manusia, kecuali ....
a. hak untuk hidup
b. hak untuk merdeka
c. hak memiliki sesuatu d. hak bertempat tinggal
di mana saja
13. Yang termasuk hak-hak peribadi (personal right) meliputi
a. hak kebebasan mengeluarkan pendapat
b. hak kebebasan memeluk agama
c. hak kebebasan bertindak
d. hak kebebasan memiliki sesuatu
14. Sikap siswa yang mencerminkan persatuan dan
kesatuan dalam ling.kungan sekolah adalah ....
a. memusuhi teman yang suka tawuran
b. memilih teman yang baik akhlaknya
c. menghindarkan diri dari permusuhan
d. selalu mengerjakan tugas bersama-sama
15. Menjalin persatuan dan kesatuan bangsa dalam kehidupan
bermasyarakat berguna untuk
menghindari ....
a. perpecahan dalam masyarakat
b. pendapat masyarakat yang berbeda
c. kebhinekatunggalikaan bangsa
d. perbedaan-perbedaan suku dan agama
16. Peran pelajar
menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan, antara lain ....
a. bergaya
hidup ala Temaja modern
b. bangga
produk dalam negeri
c. berpidato
tentang persatuan
d. menjadi pemimpin
masyarakat
17. Contoh perbuatan
tenggang rasa dalam kehidupan masyarakat adalah ....
a.
menghargai kebebasan untuk melaksanakan ibadah
b. melaksanakan kegiatan keagamaan meskipun
berbeda keyakinan
c.
menghindari jalan tertentu yang digunakan untuk upacara agama
d. ikut
mendirikan sarana peribadatan milik penganut agama lain
18. Jaminan warga negara
dalam melaksanakan ibadah dan memeluk agama sesuai dengan keyakinan dan
kepercayaannya tercantum dalam UUD 1945 pada ....
a.pembukaan
c. pasal 29 ayat 1
b.batang tubuh
d. pasal 29 ayat 2
19. Contoh perilaku yang tidak menghonnati
orang lain dalam melaksanakan ibadah adalah ....
a. membiarkan orang lain tidak beribadah
b. membiarkan orang lain melaksanakan ibadah
c.
menciptakan suasana yang mengganggu ketenangan beribadah
d. membiarkan tata cara orang lain berbeda
dengan tata cara ibadah kita
20. Contoh perilaku pengendalian dalam
mengembangkan sikap tenggang rasa adalah....
a.
melaksanakan ibadah bersama dengan pemeluk agama lain
b.
menolong orang lain agar mendapat pujian
c.
memberikan perlakuan yang adil
terhadap sesama
d.
memberi perhatian terhadap keadaan lingkungan
21. Kepedulian siswa SMP terhadap sesama teman yang nasibnya kurang beruntung,
dapat dilakukan dengan cara ....
a. mengumpulkan uang secara rutin
b. membantu biaya sekolahnya
c. mengangkat menjadi teman asuh
d. mencarikan bea siswa untuknya
22. Pentingnya kerja sama antarumat beragama di Indonesia untuk
....
a. meningkatkan kualitas keimanan seseorang
b. menciptakan satu kesatuan ajaran agama
c. menjalin silaturahmi antarumat beragama
d. memperkokoh jiwa persatuan dan kesatuan
23. Salah satu contoh sikap mencintai kebersihan di lingkungan
masyarakat adalah ....
a.
ikut kerja bakti membersihkan parit yang tersumbat
b. melaksanakan
tugas kebersihan di kelas dengan baik
c.
membiasakan mandi serta memakai pakaian yang bersih
d. mendiamkan orang lain membuang sampah sembarangan
24. Salah satu contoh
hak asasi manusia yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 alinea pertama adalah
....
a. hak hidup
c. hak keadilan
b. hak kebahagiaan
d. hak kebebasan
25. Pasal 28 dalam UUD
1945 mengatur ....
a. !<ebebasan mengeluarkan pendapat
b. kebebasan memeluk agama
c. hak memperoleh pendidikan
d. kewajiban membayar pajak
26. Hak dan kewajiban warga negara di dalam hukum dan
pemerintahan diatur dalam UUD 1945 pada ....
a. pasal 27 ayat 1
c. pasal 30 ayat 1
b. pasal 29 ayat 1
d. pasal 33 ayat 1
27. Kita harus mengutamakan kewajiban daripada
hak karena ....
a.
jika haknya didahulukan, orang akan malas melakukan kewajiban
b. membiasakan
seseorang menderita dahulu, baru mengharapkan hasil
c.
dapat mewujudkan ketertiban dan keserasian dalam masyarakat
d. mempelajari
dan menghayati hak dan kewajibannya
28. Makna kepedulian terhadap hak dan kewajiban
selaku warga negara adalah seorang warga negara harus ....
a.
memperhatikan dan melaksanakan hak dan kewajibannya
b. memperhatikan
dan menghayati hak dan kewajibannya
c.
menghayati dan mendalami hak dan kewajibannya
d. mempelajari
dan menghayati hak dan kewajibannya
29. Perilaku
warga yang belum melaksanakan kesadaran hukum adalah ...
a. mengkritik pejabat
negara melalui media massa
b. . memanfaatkan lahan kosong untuk
Posyandu
c. seizin yang
berwajib melakukan aksi unjuk rasa
d. menyelesaikan
berbagai permasalahan dengan
uang
30. Prasyarat
utama bagi tereiptanya ketahanan nasional adalah ....
a. kemajuan
c. ketaatan
b. kedisiplinan
d. kemakmuran
31. Pemilu
di Indonesia merupakan hak asasi warga negara dibidang politik, Pemili adalah
sarana ....
a. pemberantas korupsi dan nepotisme
b. pemilihan presiden yang baru
c. penentuan wakil rakyat di MPR
d. pelaksanaan pendidikan politik rakyat
32. Contoh
peran serta siswa melaksanakan kewajibannya dalam pembangunan adalah....
a. mengerjakan tugas-tugas di rumah
b. mempergunakan telepon umum
c. menabung sebagian dari uang jajannya
d. ikut membangun sarana pendidikan
33. Lembaga yang mengawasi pelaksanaan
Hak-hak asasi Manusia di Indonesia adalah....
a. Departemen
Kehakiman
b. Komnas HAM
c. DPR
d. TNI Polri
34. Contoh kasus
pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia adalah sebagai berikut, kecuali
....
a. kasus Daerah Operasi Militer Aeeh b.
kasus Poso Maluku
c. kasus Cikeusik
d. kasus sengketa tanah
35. Di dalam
mempertahankan kebenaran yang seharusnya anda lakukan adalah:
a. Berbuat sesuatu demi mempertahankan
kebenaran
b. Berani berbuat apa saja lepas dari benar
atau tidak
c. Berbuat masa bodoh terhadap kebenaran dan
keadilan
d. Berani mempertahankan pendapat demi
kebenaran
B. Jawablah
pertanyaan-pertanyaan dibawah ini dengan benar!
1. Jelaskan
pengertian hak asasi manusia yang telah kamu ketahui!
2. Sebutkan
peran aktif apa saja yang dapat kamu lakukan untuk melaksanakanhak-hak asasi di
sekolah dan di lingkungan masyarakat?
3. Tahukah
kamu, apa yang dimaksud hak politik?
4.
jelaskan olehmu macam-macam hak-hak pribadi (personal right)!
5. Sebutkan 6 macam hak-hak kebebasan
manusia menurut (Universal Declaration of Human Rights)
6. Sebutkan pasal-pasal dalam UUD 1945 yang
menyangkut hak-hak asasi manusia!
7. Jelaskan
prinsip-prinsip tentang hak-hak kebebasan manu si a dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945
8. Paham apa yang dianut oleh bangsa
Indonesia dalam memandang arti kebebasan?
9. Apa bedanya
paham individualisme dengan totaliterisme?
10. Bagaimana pendapatmu, terhadap berbagai pelanggaran hak asasi
manusia di Indonesia ?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar